PEMBERIAN KUASA dan KUASA MUTLAK PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Sunday, 02 November 2008 07:40

jDikarenakan kesibukan yang  sedemikian rupa, kadangkala  seseorang sangat sulit untuk meluangkan waktu untuk mengurus  secara langsung  segala sesuatu  yang penting seperti  mengurus  dokumen-dokumen  yang diperlukan  seperti akta kelahiran, pendirian perusahaan  serta mengurus hal  lainnya.    

Karenanya  mereka yang tidak leluasa untuk melakukan pengurusan secara langsung tersebut  lalu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dan mengurus kepentingannya  untuk dan atas namanya.  Maka dibuatlah Surat Kuasa. 

Menurut pasal  1792  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  “pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelesaikan suatu pekerjaan”.

Tidak semua hal dapat dikuasakan kepada pihak lain.  Perbuatan seperti antara lain  membuat testamen, melangsungkan perkawinan (kecuali ada alasan kuat untuk itu), pengangkatan anak   tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Surat Kuasa ini dapat  berbentuk akta  autentik (akta notaris),  secara di bawah tangan, secara biasa/lisan dan secara diam-diam (pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata). Akta kuasa yang harus  dibuat secara autentik antara lain Kuasa untuk melangsungkan Perkawinan (pasal 79 KUHPerdata),  kuasa untuk menghibahkan (pasal 1683 KUHPer-dengan berlakunya UUPA sepanjang menyangkut tanah sudah dicabut, sedangkan di luar itu belum dicabut), dan Kuasa untuk memberikan Hak Tanggungan dan Kuasa untuk menjual barang tidak bergerak (tanah).

Ada 2 jenis Surat Kuasa  yang diatur berdasarkan pasal  1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu  Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Umum yaitu kuasa yang diberikan kepada seorang penerima kuasa antara lain meliputi  perbuatan pengurusan untuk kepentingan si pemberi kuasa. Contohnya mengurus pembayaran listrik, telepon, air, penghunian dan pemeliharaan.

Sedangkan Surat Kuasa khusus  diberikan hanya untuk kepentingan  tindakan tertentu. Di dalam Surat Kuasa khusus ini harus dengan jelas dan tegas disebutkan tindakan tertentu yang dikuasakan tersebut.  Contohnya kuasa untuk mengalihkan suatu barang bergerak dan kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan, kuasa untuk mewakili klien berpekara di Pengadilan bagi seorang Pengacara.

Ada suatu jenis  kuasa yang tidak diperbolehkan lagi untuk dibuat yaitu  yang disebut dengan Surat Kuasa Mutlak.  Pelarangan kuasa mutlak ini khususnya dalam hubungannya dengan Tanah (benda  tidak bergerak)  yaitu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  tanggal 6 Maret 1982 nomor  14/1982 jo Jurisprudensi  Mahkamah Agung tanggal 14 April 1988 nomor  2584.  Pembuatan  kuasa mutlak ini sebelumnya banyak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain kuasa mutlak ini merupakan jual beli tanah secara terselubung, dimana didalam klausul  kuasa mutlak tersebut selalu dicantumkan “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” dan  si penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apapun juga baik itu tindakan pengurusan maupun tindakan kepemilikan atas tanah yang dimaksud.  Sedangkan  kuasa mutlak  dalam  transaksi selain jual beli tanah masih dimungkinkan mengingat Hukum Perjanjian itu sifatnya mengatur dan terjadi karena  adanya  kesepakatan antara para pihak.  

 

Comments
Add New Search
Administrator   |SAdministrator |2008-12-15 15:43:22
Untuk Mbak Sasa,
Mengenai pertanyaan anda perihal surat kuasa dalam hubungannya dengan Ibu yang mengalami penyakit kejiwaan dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1. Seseorang yang berada dalam kondisi Ibu anda sekarang ini tidak dapat melakukan suatu tindakan hukum, oleh karenanya untuk melakukan tindakan hukum atas nama ybs maka ybs harus diletakkan dalam “pengampuan” yaitu seseorang yang dalam keadaan tak mampu untuk bertindak hukum. Hal ini diatur dalam pasal 433 Kitab Undang-Undang Perdata.

2. Prosedur yang harus dilaksanakan adalah mengajukan permohonan untuk meletakkan Ibu anda di bawah pengampuan pada Pengadilan Negeri setempat dimana Ibu anda berdomisili.. Selanjutnya setelah melewati serangkaian proses di Pengadilan Negeri, maka akan diperoleh suatu Keputusan Hakim yang diumumkan dalam Berita Negara dan anda sebagai anaknya dapat diangkat sebagai Kurator (pengampu) yaitu seseroang yang mewakili yang diampu dalam melakukan suatu tindakan hukum. Hakim akan memerintahkan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk mengawasi jalannya pengampuan tersebut.

3. Jadi mengenai jual beli tanah yang anda tanyakan tersebut tidak lagi menggunakan kuasa, karena kuasa itu biasanya diberikan oleh pemberi kuasa yang cakap dalam bertindak hukum. Apabila sudah ada Keputusan Hakim mengenai pengampuan yang tersebut pada butir 2 diatas, maka anda sebagai pengampu sudah dapat melakukan transaksi jual-beli tanah milik Ibu anda tersebut, tetapi dengan persetujuan BHP karena semua harta milik Ibu anda yang ada berada di bawah pengawasan BHP, dengan catatan bahwa tanah tersebut bukan merupakan harta bersama antara Ibu dan Ayah anda. Sedangkan apabila ayah anda masih ada, maka ia harus ikut menanda tangani akta jual beli tsb. Informasi lebih lanjut dapat anda mintakan pada Subdit Harta Peninggalan Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM RI di Kuningan Jakarta.

Demikian penjelasan dari kami, mudah-mudahan dapat sedikit membantu. Salam.

Fyi : Pak Tri adalah salah satu member kami sama spt halnya mbak Sasa.
dhyra   |125.167.123.xxx |2009-02-10 13:06:00
tolong diberikan contoh SPPJB yang simple, digunakan dalam bidang property.
Administrator   |SAdministrator |2009-02-12 06:30:06
Mbak Dhyra,

Contoh PPJB nya dapat dilihat di Kolom Mata kuliah sub contoh akta notaris. Yang kami contohkan disini adalah dalam bentuk Notariil.

Salam.
ano  - PPJB dan Surat Kuasa Jual     |125.163.208.xxx |2009-03-16 06:11:39
Saya ingin menayakan mengenai PPJB yang disertai Surat Kuasa Jual, Surat Kuasa Membangun, Surat Kuasa Untuk Mengurus, dan Surat Kuasa Untuk Splitsing, apakah dengan adanya PPJB dan juga berbagai macam surat kuasa tersebut dapat dikatagorikan bahwa surat kuasa tersebut sebagai surat kuasa mutlak sebagaimana dalam pasal 39 ayat 1 huruf d PP No. 24 tahun 1997, sehingga PPAT harus menolak membuat akta..trima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-03-19 04:51:21
Mas Ano,
Kuasa kuasa yang biasanya ada pada PPJB adalah kuasa yang lazim dan diterima oleh Kantor Pertanahan/Instansi pemerintah. Karena pengikatan tersebut dilakukan pada hakekatnya karena ada suatu hal yg belum dapat dilaksanakan (mis. pembayaran secara cicilan dlsb).

Sedangkan yang dimaksudkan dengan kuasa mutlak yang dilarang adalah kuasa yang dibuat dengan mencantumkan klausul 'tidak dapat dicabut kembali" yang biasanya bukan merupakan jual beli sebenarnya tapi biasanya untuk menutup hutang piutang. Jadi ada maksud terselubung di dalam kuasa tersebut.

Demikian Mas Ano sedikit info dari kami.

Salam
ano  - PPJB dan Kuasa Jual   |125.163.208.xxx |2009-03-19 09:35:43
mohon maaf sebelumnya jika saya masih menanyakan masalah ini, saya ingin menanyakan adalah mengenai kuasa yang lazim dan diterima oleh Kantor Pertanahan/instansi pemerintah itu seperti apa misalnya, karena karena kasus yang tanyakan sebelumnya tersebut memang benar-2 terjadi, jd dalam PPJB tersebut di sebutkan bahwa Surat Kuasa Jual, Surat Kuasa untuk Membangun, Surat Kuasa untuk mengurus, Surat Kuasa Splitsing tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari PPJB tersebut, dan pada PPJB tersebut setelah menyebutkan adanya beberapa surat kuasa tersebut ada kalimat " dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir dan menyimpang dari apa yang termaktub dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum perdata, bukankah kalimat terakhir tersebut mengindikasikan bahwa surat kuasa tersebut menjadi mutlak sifatnya..terima kasih
Administrator   |SAdministrator |2009-03-20 12:18:45
Mas Ano,
-Yang kami maksud dengan dapat diterima oleh Instansi Pemerintah adalah bahwa PPJB tersebut merupakan akta perikatan yang dibuat untuk membuat Akta Jual Beli lebih lanjut. Jadi bukan langsung PPJBnya yang dijadikan landasan untuk proses lanjut.

-Seperti diketahui di dalam PPJB tersebut memang ada kuasa-kuasa termasuk istilah 'tidak akan berakhir...dst' tetapi kuasa tersebut mengikuti adanya perikatan jual beli yang diperjanjikan antara penjual dan pembeli. Di dalam PPJB tersebut diperjanjikan juga mengenai syarat-syarat pembayaran dan lainnya karena PPJB tersebut dibuat berdasarkan suatu perjanjian jual beli yang belum dapat dibuatkan Akta Jual Belinya karena suatu hal, dan bukan semata-mata \'Akta Kuasa\' yang di dalamnya ada kuasa mutlak. Akta kuasa inilah yang dilarang oleh PMDN No. 14/1982. Tapi kalau memang benar-benar ada terjadi jual beli tapi jual beli belum dapat dilaksanakan sepenuhnya misalnya karena pembayaran belum bisa lunas atau hal lain, maka dibuatlah PPJB. Jadi maksud dari PPJB tsb adalah apabila nanti sudah dapat dibuatkan AJBnya pembeli dapat langsung membuat AJBnya dengan adanya kuasa dari Pembeli tsb.

-Demikian Mas Ano, jadi PPJB disini adalah bukan Akta Kuasa yang klausulanya bersifat mutlak. Tapi benar2 ada terjadi jual beli.

Salam
wage  - Surat kuasa khusus untuk mewakili direksi di Penga   |125.160.249.xxx |2009-04-30 05:29:02
Dear pengasuh,

Ada beberap hal yang ingin saya tanyakan mengenai pemberian kuasa yaitu :

1. Bolehkah perusahaan (dalam hal ini direksi yang tercantum dalam akta notaris pendirian perusahaan) memberikan Kuasa Khusus secara langsung (tidak di tercatat di depan notaris) kepada karyawannya (bagian HRD) yang bukan advokat untuk menjadi Kuasa Perusahaan dalam sidang perkara perdata pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial ? Jika boleh, dapatkah pemberian kuasa diberikan kepada lebih 1 (satu) orang dan maksimal berapa orang ?

2. Bolehkan direksi berkewarganegaraan asing yang tercantum dalam akta notaris pendirian perusahaan memberikan Kuasa Khusus secara langsung (tidak di tercatat di depan notaris) kepada karyawannya (bagian HRD) yang bukan advokat untuk menjadi Kuasa Perusahaan dalam sidang perkara perdata pemutusan huiubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial ?

Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Salam,
Wage
Anonymous   |125.161.139.xxx |2009-05-06 10:28:14
Pak Wage,
Pasal 87 UU No.2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyatakan bahwa 'Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya' .

Dari pasal tsb seyogyanya dapat diinterpretasikan bahwa kuasa dari pihak penggugat/tergugat diperkenankan untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan. Namun demikian tentunya orang yang diberikan kuasa tsb (karyawan dari perusahaan/kuasa direksi) memang benar2 orang yang kapabel dan memahami seluk beluk mengenai peraturan ketenaga kerjaan dan hukum acara di Pengadilan.

Demikian Pak Wage.
Salam
Budi Lesmana  - Bpk   |120.163.160.xxx |2009-05-15 15:27:20
Dear Admin,

saya ada masalah..sbb :

Almarhum ayah kami semasa hidupnya memiliki sejumlah uang hutang kepada rekan dekatnya , Bapak Amir.. Dan Almarhum memberikan jaminan Surat Tanah rumah (rumah masih kami tempati saat ini), Almarhum juga membuat Surat kuasa jual utk rumah tsb diberikan kuasa ke Amir tersebut sebagai jaminan tambahan.
Masalahnya tambah kompleks karena pak Amir menjaminkan lagi surat tanah tersebut kepihak lainnya, pak rudy..karena pak amir juga terlibat hutang kepada pak rudy.

Kami bermaksud untuk menebus surat tanah tersebut kepada pak Amir , tapi nahasnya..surat tersebut sekarang di tangan pak rudy. Pak Rudy meminta uang yg jauh lebih besar daripada hutang almarhum ayah kami kepada pak amir.

pertanyaan saya :

1. Apakah surat kuasa jual yg diberikan alamarhum ayah kami kepada pak Amir masih berlaku ?? Karena Ayah kami sudah meninggal.
2. Bagaimana secara hukum yg sah kami mendapatkan kembali surat tanah rumah kami tersebut dari pihak pak Rudy ? Pak Amir tidak sanggup menebus surat tersebut dari pak rudy..sehingga kami sekarang terpaksa harus berhubungan dengan pak rudy.

3. Jika surat kuasa tersebut masih berlaku sah , bagaimana cara membatalkannya ?

4. apakah ibu kami (istri almarhum papa kami) dapat menjual rumah tersebut ?

Terima kasih atas saran dan jawabannya.

salam , Budi L
Administrator   |SAdministrator |2009-05-23 06:35:06
Bpk Budi,
-Sejauh yang kami ketahui bahwa berdasarkan pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan meninggalnya Ayah anda maka kuasa tersebut menjadi hapus. Namun yang perlu diperiksa kembali adalah apakah kuasa tersebut dibuat di bawah tangan atau secara Notaril, apabila di bawah tangan maka kuasa jual tsb biasanya tidak diterima oleh PPAT untuk menjual tanah tsb. Namun Apabila kuasa jual secara Notaril pun apabila l tanah ybs dijual maka hasil penjualannya harus diserahkan kepada si pemberi kuasa.

-Anda tentunya dapat menuntut secara hukum terlepas dari adanya hutang piutang antara Ayah anda dengan Pak Amir, karena tentunya sertifikat tsb masih atas nama almarhum dan kiranya tidak semudah itu untuk menjualnya karena seandainyapun Surat Kuasa itu masih berlaku maka kuasa yang diberikan adalah kepada Pak Amir dan bukan kepada Pak Rudy (kecuali di dalam kuasa tsb disebutkan adanya kuasa substitusi).

-Ibu anda beserta anak2nya adalah ahli waris dari almarhum, jadi anda bersama-sama berhak untuk menjual tanah tsb, namun tentunya dengan memperhitungkan hutang2 dari almarhum sendiri.

-Seandainya Surat Kuasa tsb masih berlaku (biasanya di dalam klausula kuasa tsb akan tercantum kalimat 'kuasa ini tidak akan berakhir dengan meninggalnya si pemberi kuasa' dst, namun sepanjang yang kami ketahui klausula tsb dianggap sebagai klausula mutlak sehingga sudah tidak diijinkan lagi utk dicantumkan di dalam perjanjian kecuali yang menyangkut barang bergerak), maka anda/saudara2 dan ibu anda selaku ahli waris dapat mencabut kuasa tsb melalui suatu akta notaris ataupun penetapan pengadilan.

Demikian Bpk Budi, mudah2an ada jalan keluar yang baik bagi anda sekeluarga. Mohon maaf apabila jawaban kami terlambat.

Salam
suhendra   |125.162.85.xxx |2009-05-18 04:56:48
kpd Yth
pengasuh Akta Online
mohon tanggapannya, tentang surat kuasa menjual sebagai pengikatan jaminan terhadap tanah, si A dan PT. B melakukan perjanjian kredit kemudian atas dasar perjanjian kredit tersebut lahirlah surat kuasa menjual. apabila debitur wan prestasi maka berdasrkan Surat Kuasa Menjual tersebut Kreditur berhak untuk menjual/mengalihkan tanah tersebut ke orang lain...apakah perbuatan ukum tersebut dillarang oleh UU karna saya membaca komentar mengenai instruksi Mendagri no 14/1982 tersebut...
pujo  - pengaturan jangka waktu surat kuasa membebankan ha   |125.164.147.xxx |2009-05-18 05:29:55
salam hormat buat pengasuh......
saya mau bertanya tentang pengaturan jangka waktu surat kuasa membebankan hak tanggungan... mohon dijelaskan dg rinci...

trima kasih......


pujo
Administrator   |SAdministrator |2009-05-20 03:43:17
Mas Pujo,
-Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam pasal 15 UU No. 4 Tahun 1996 (anda dapat membaca UU tsb pada Kolom Peraturan). Di dalam pasal 15 tsb dinyatakan bahwa batas waktu berlakunya SKMHT untuk tanah yang telah bersertifikat adalah satu bulan. Sedangkan untuk tanah yang belum bersertifikat adalah 3 bulan dan harus diikuti dengan pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).

-Namun pengaturan tsb ada pengecualinnya yaitu untuk SKMHT yang diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Negara/Ka.BPN no. 4/1996 tentang batas waktu SKMHT. Peraturan ini antara lain mengatur khusus untuk Kredit Usaha Kecil dengan plafond kredit tidak melebihi 50 jt maka masa berlakunya adalah sampai masa berlakunya perjanjian pokok (untuk kredit kepada koperasi unit desa, kredit usaha tani, kredit ka.koperasi primer untuk anggota, kpr untuk rmh sederhana dan rumah susun dengan bangunan tidak lebih dari 70m2 dan kredit unt kavling siap bangun dengan luas tanah 54-72m2). Sedangkan untuk sertifikat tanah yang sedang dalam proses waktunya adalah 3 bulan sejak tgl dikeluarkannya sertifikat tsb yaitu untuk KUK dengan plafond 50jt-250jt yg diberikan oleh Bank Umum dan BPR. Untuk detailnya kami akan segera mengupload peraturan tsb untuk anda.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Yan F  - PEMBATALAN SURAT KUASA   |120.161.202.xxx |2009-07-21 07:20:16
Salam pak admin

Kami sedang memiliki kasus sebagai berikut:

Ayah saya dan 3 saudaranya adalah ahli waris sah terhadap tanah bersertifikat Letter C seluas 10Ha. Dengan kesepakatan smua ahli waris maka tanah tsb akan dijual dgn terlebih dahulu dibuatkan sertifikat HAK MILIK. Untuk pengurusan tsb, maka ditunjuklah saudara X sebagai pihak yg mengurus pembuatan sertifikat tsb dan kami berikan juga kuasa jual kepadanya jika sertifikat telah selesai. Dan utk pengurusan tsb, sdr X meminta sertifikat letter C yg asli kepada kami. Karena percaya, kami berikan surat tsb.

Namun kepercayaan kami disalahgunakan oleh sdr X. Dengan dijanjikan sudah ada pembeli yang akan membayar secepatnya, maka 3 dari 4 ahli waris dibawa oleh sdr X ke notaris dan didesak dan di intimidasi untuk segera menandatangani "SURAT" yang ternyata isinya adalah " MEMBERIKAN KUASA JUAL, MENGALIHKAN HAK, MENERIMA UANG, MEMBALIK NAMA kepada sdr X ". 3 org ahli waris tsb percaya saja karena didesak dan di intimidasi serta dijanjikan besok uang penjualan tanah tsb sudah diberikan. Dan 2 dari 3 ahli waris yg menandatangani adalah org buta huruf dan 1 lg merasa tdk berkutik dalam tekanan dan intimidasi karena pada saat itu dibulan puasa telah dekat waktu berbuka. Akhirnya tanpa membaca isi SURAT tsb mereka menandatangani dan memberikan cap jempol.

Selang beberapa hari setelah penandatangan tsb, sdr X membawa kembali 3 org ahli waris tsb ke notaris utk menandatangani SURAT PERJANJIAN JUAL BELI antara mereka dan sdr X.

Namun hingga kini, rsudah hampir 5 tahun realisasinya tdk ada. Jangankan ada pembayaran, sertifikat saja belum jadi. Kami merasa tertipu setelah tahu isi SURAT tsb ternyata diluar dugaan kami. Kami hanya bermaksud memberikan surat kuasa menjual saja, bukan menerima uang, mengalihkan hak hingga membalik nama. Bahkan skrg sudah ada terbit surat Letter C palsu atas tanah tsb.

Yang ingin kami tanyakan adlh:

1. Apakah kami bisa membatalkan surat kuasa yang diberikan ke sdr X tsb? Alasan dan dasar hukum apa yg bisa kami pakai untuk membatalkannya?

2. Tindakan seperti apakah yg harus kami lakukan? Jalan musyawarah sudah tdk mungkin karena sdr X meminta uang sebesar Rp 300jt sebagai kompensasi dengan alasan-alasan yg tdk masuk akal jika mau membatalkan surat kuasa tsb dan menerima kembali surat-surat yg dia pegang dan kami tdk setuju akan hal tsb.

3. Ada 1 ahli waris yg tdk dilibatkan oleh sdr X dan pada saat perjanjian jual beli tsb, sdr X tidak ada sepeserpun memberikan uang muka sebagai tanda perikatan jual beli. Apakah ahli waris yg tdk dilibatkan tsb bisa menempuh jalur hukum utk menggugat sdr X? Apakah perjanjian jual beli tsb bisa dibatalkan demi hukum mengingat tdk adanya DP/uang muka?

4. Antara ahli waris sama sekali tdk ada masalah. Semua bersatu utk melawan sdr X. Apakah perlu dibuatkan surat pernyataan TIDAK ADA MASALAH ANTAR AHLI WARIS didepan notaris untuk memperkuat tindakan hukum yg akan kami tempuh?

5. Apakah ada celah hukum pidana dikasus ini mengingat lebih dominan unsur perdatanya?

Kami mohon sekali dibantu untuk masalah ini. Atas atensinya kami ucapkan terima kasih yg sebesar2nya. Jika ada yg sekiranya perlu ditanyakan, kami akan siap memberikan informasinya sedetail mungkin.

Hormat kami

Yan F
Administrator   |SAdministrator |2009-07-23 14:17:35
Sdr. Yan F,
-menurut pasal 1814 Kitab UU Hukum Perdata sebenarnya kuasa tsb dapat ditarik kembali oleh para pemberi kuasa tentunya dalam kasus anda ini alasannya adalah penerima kuasa tidak beritikad baik. Namun sayangnya sudah ada peristiwa hukum lebih lanjut yaitu adanya Surat Perjanjian Jual beli.

-alternatif yang dapat dilakukan adalah disamping membatalkan kuasa (tetap dibuat walaupun sudah ada lagi peristiwa hukum lainnya) serta meminta penetapan hakim untuk membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan alasan antara lain belum ada realisasi pembayaran, intimidasi dan salah seorang ahli waris tidak menanda tangani perjanjian tsb dan memintakan pengembalian letter C ybs.

Segi pidana yang terlihat disini adalah adanya letter C palsu yang masuk dalam kategori pemalsuan dokumen. Kami tidak melihat jalan yang lebih baik lagi daripada membawa persoalan ini kedepan Pengadilan. Tentunya dalam hal ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk menangani kasus yang dihadapi sekarang ini.

Mohon maaf kalau kami tidak banyak membantu.

Salam
bambang  - tanda tangan ajb   |203.130.252.xxx |2009-08-28 12:58:18
salam
saya membeli tanah dan rumah bersertifikat atas nama pak sumar,sedangkan pak sumar pada waktu tanda tangan AJB untuk balik nama saya, beliau sellalu sibuk tdk sempat meluangkan waktu sedangkan saya butuh sertifikat tsb dgn segera untuk mengajukan pinjaman ke bank.

yang saya tanyakan 1. apakah tanda tangan AJB pihak notaris/ PPAT dapat mendatangi/menemui pak sumar di rumah ?
2. apakah juga bisa janjian di suatu tempat?


terima kasih
wassalam
Administrator   |SAdministrator |2009-08-30 15:25:14
Pak Bambang,
-menurut praktek yang kami ketahui boleh-boleh saja Pak asalkan masih dalam wilayah kerja PPAT ybs dan PPAT ybs bersedia untuk itu.

Demikian Pak.
Salam
Lulu  - Direksi   |125.166.72.xxx |2009-10-30 05:29:19
Paka da yang mau tanyakan, apakah seorang direktur boleh memberikan kuasa umum / khusus kepada seseorang baik orang asing ataupun Indonesia untuk menjalankan aktivitas perusahaan, seperti menandatangai cek, kontrak dan surat perjanjian lainnya. Terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-10-31 13:17:48
Sdr. Lulu,
-Direktur boleh memberikan kuasa kepada seseorang sepanjang hal itu menyangkut mengenai kepengurusan perusahaan ybs. Anda bisa membaca pasal 11 atau pasal 12 akta pendirian perusahaan anda. Namun untuk memberikan kuasa kepada orang asing menurut hemat kami hanya diperbolehkan apabila perusahaan tsb adalah perusahaan PMA.

Demikian - Salam
bastian  - Kuasa Mutlak   |202.91.29.xxx |2009-12-12 06:28:10
mohon informasi, dimana saya bisa download Instruksi Mentri Dalam Negeri No.14/1982 dimaksud. saya butuh banget.
trimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-12-13 01:42:28
Sdr. Bastian,
-memang agak sulit untuk menemukan peraturan yg sudah cukup lama pada website2 yg ada. Kami hanya bisa menyarankan anda untuk membeli/memfotocopi peraturan tsb pada buku Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah (HUKUM AGRARIA INDONESIA) penerbit Djambatan yg ditulis/dirangkum oleh Prof.Boedi Harsono.

Demikian - Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Online

We have 17 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini120
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini120
mod_vvisit_counterBulan ini2056
mod_vvisit_counterTotal217013