CARA PERHITUNGAN PAJAK UNTUK AJB (Akta Jual Beli) : PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Thursday, 20 November 2008 09:08

hWalaupun  transaksi  Jual  Beli tanah sekarang ini merupakan suatu hal yang sudah biasa, namun kadangkala pengetahuan tersebut tidak secara detail  diketahui oleh masyarakat awam khususnya  mengenai perhitungan  Pajak, baik Pajak Penjual maupun Pembeli.

 Sebagaimana diketahui dalam Jual Beli Tanah,  diwajibkan  bagi Penjual maupun Pembeli untuk membayarkan Pajak. 

Pajak Penjual dalam hal ini adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan si Penjual dalam menjual tanahnya.

Sedangkan  Pajak Pembeli adalah Pajak yang dikenakan atas kenikmatan yang diperoleh Pembeli dengan memiliki sebidang tanah. Pengaturannya diatur dalam UU BPHTB (Bea Perolehan Tanah dan Bangunan) yang diatur dalam  UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Tarif  Pajak yang dikenakan adalah  5%  dengan cara perhitungan sebagai berikut :

-Untuk Pajak Penjual dikenakan  5% (lima persen)  flat dikalikan dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak).

Yang dimaksud   NPOP  disini adalah  Jumlah Transaksi /Nilai Pasar namun jika Jumlah NPOP tersebut lebih kecil dari jumlah  NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB  maka  prosentase tersebut dikalikan dengan jumlah  NJOP PBB tanah ybs. 

-Pajak Pembeli  (BPHTB)   adalah  5% dikalikan dengan  NPOP dikurangi  NPOPTKP (Nilai Peroleh Objek Pajak Tidak Kena Pajak).  Besarnya  NPOPTKP  adalah  Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah)  untuk wilayah  DKI Jakarta  dan  RP. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) untuk wilayah Tangerang.

Contoh :  Sebidang tanah yang berada di  wilayah  DKI Jakarta  dengan harga transaksi   500 miliar rupiah.

-Pajak Penjual              : 5% x 500 miliar

-Pajak Pembeli             : 5% x (500 miliar – 60 juta rupiah).

Biaya Pajak tersebut  hanya murni  untuk pembayaran Pajak saja belum termasuk biaya administrasi  Balik Nama  pada Kantor Pertanahan setempat  dan biaya  PPAT.

 

 

 

Comments
Add New Search
Ronald S   |125.160.249.xxx |2009-02-23 09:44:16
Bagaimana cara perhitungan pajak jual beli tanah bila NJOP-nya lebih tinggi daripada harga jual. Contoh; NJOP : Rp.825.000/m sedangkan harga jual Rp. 500.000/m. Luas tanah 225 m. Berapa pajak yang dikenakan bagi penjual? Dan berapa pajak yang dikenakan bagi pembeli? (Contoh lahan di Jakarta Timur).

Terimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-02-27 13:35:07
Jawaban untuk Pak Ronald

-Dalam hal Harga jual atas tanah ybs lebih tinggi daripada NJOP yang tertera pada PBBnya, maka tetap saja yang digunakan sebagai pedoman perhitungan Pajak adalah NJOP nya. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3 UU NO. 20 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Jadi mengenai perhitungan Pajak Penjual dan Pajak Pembeli (BPHT walaupun harga jual Rp. 500.000.-/m sedangkan NJOP nya Rp. 825.000.-/m maka tetap yang dijadikan dasar perhitungan adalah NJOP. Pajak yang dikenakan kepada Pembeli adalah NJOP dikurangi Rp.60.000.000.- (Nilai objek tidak kena pajak untuk daerah DKI) dikalikan 5%, sedangkan untuk Pajak Penjual adalah NJOP dikalikan 5 % dikalikan.
Demikian Pak Ronald, perhitungan inilah yang biasa dijalankan dalam praktek. Mudah-mudahan informasi ini membantu.

Salam Pengasuh.
gupong   |114.58.33.xxx |2009-03-24 01:32:50
Pak, mohon pencerahan atas kasus yang menimpa saya,

Februari 2009 sy membeli rumah (sudah ada kesepakatan dg penjual segala pajak pembeli yang tanggung) njop yang dipakai tahun 2008 karena 2009 belum keluar, ternyata terjadi kenaikan PBB yang luar biasa dari 73jt(th 200 menjadi 116jt(2009), padahal dari statistik sebelumnya belum pernah kejadian seperti ini paling naik per th cuman 1jt, terus bagaimana caranya untuk meminta kebijakan penurunan pajak jual beli ini pak?

terimakasih sebelumnya
Administrator   |SAdministrator |2009-03-24 06:29:25
Pak Gupong,

-Sejauh pengetahuan kami, Bapak bisa mengajukan keberatan atas kenaikan PBB tsb pada kantor PBB terkait dengan disertai alasan-alasan yang kuat.

Demikian Pak semoga berhasil.

Salam
sukarno  - hitung pajak..     |118.137.36.xxx |2009-04-20 13:52:37
salam hormat..
gimana perhitungan pajak klo nilai jual rumah lebih tinggi dari NJOP?jd harga rumah terjual 350jt sementara NJOP 290jt.kira2 berapa standart biaya balik nama,admin dan biaya di PPAT?
terimakasih sebelumnya...
Anonymous   |125.161.154.xxx |2009-04-23 05:55:21
Mas Sukarno,
-untuk penghitungan pajak dengan nilai jual rumah lebih tinggi dari NJOP menurut peraturannya yang dijadikan patokannya adalah nilai jual rumah tsb. Mengenai cara penghitungannya Mas Sukarno dapat melihat artikel kami diatas (pada hal ini).

-standar biaya untuk PPAT yg lazim adalah 1% dari nilai transaksi. Biaya ini bervariasi pada setiap PPAT dan tergantung pada berapa besarnya transaksi tsb. Biasanya PPAT juga mengenakan biaya minimum. Untuk balik nama standar resmi 250 - 500 ribu pada Kantor Pertanahan setempat, tidak termasuk biaya2 admin lainnya seperti pengecekan sertifikat, pengukuran dll.

Demikian Mas Sukarno, mudah2an cukup jelas.

Salam
Melia  - Biaya2 dan pajak Penjualan rumah     |202.159.108.xxx |2009-04-28 04:56:54
Mohon bantuannya memperoleh info jika saya sebagai menjual rumah senilai 165 juta, berapa biaya2 dan pajak yang harus ditanggung pembeli maupun penjual.
Mohon rumus perhitungannya juga. terimakasih
Agoeng  - Biaya2 konversi letter c ke shm   |124.81.204.xxx |2009-05-14 23:47:44
Dear Admin,

Mohon penjelasannya mengenai biaya2 dari jual beli tanah dan konversi dari letter c ke shm. Saya membeli sebidang tanah berikut rumah senilai 48 juta (NJOP 22 juta) namun tanahnya masih letter c dan menurut ppat bahwa untuk menjadi shm harus dikonversi dulu. Terkait dengan hal tersebut di atas:
1. Berapa biaya untuk mengkonversi tanah dari letter c ke shm?
2. Biaya2 apa saja yang harus saya bayar dan berapa besar/persen dari harga jual?
3. Berapa besar pajaknya untuk penjual dan pembeli? apakah penjual juga terkena pajak untuk nilai perolehan 48 juta?
4. Apakah ppat akan mengurus segala sesuatunya dari letter c ke shm termasuk surat2 terkait dengan desa/kelurahan?
Terima kasih sebelumnya.

Agoeng
Administrator   |SAdministrator |2009-05-23 07:14:53
Pak Agoeng,
-Biaya2 yang harus dikeluarkan untuk biaya pensertifikatan tanah adalah variatif, tergantung dari luas tanah dan biaya yang dikeluarkan oleh PPAT sendiri di dalam pengurusannya. Biaya2 yang terkait untuk pensertifikatan tsb antara lain adalah biaya untuk memperoleh surat2 keterangan dari Kelurahan mengenai status tanah ybs, pendaftaran, pengukuran dan panitia ajudikasi, balik nama dan biaya adm lainnya termasuk buku tanah (sertifikat). Untuk minimum standar yang biasa kami ketahui berkisar antara 8 - 10 juta dengan jangka waktu penyelesaian sekitar 8-12 bulan untuk di daerah dan 12 bulan lebih untuk wilayah DKI.

-Biaya 2 lainnya yang harus dibyrkan adalah biaya PPAT yaitu biasanya 1% namun ada minimum standarnya bagi setiap PPAT (bersifat variatif). Pajak untuk penjual walaupun harga jual hanya 48 jt setahu kami tetap harus dibayarkan secara flat 5% (berdasarkan edaran dari Kantor Pajak, sebelumnya untuk transaksi di bawah 60 jt tidak dikenakan Pph). Sedangkan untuk pembeli adalah dikurangi 30jt untuk daerah DKI dan 60jt untuk Jabodetabek. Artinya apabila tanah tsb berada di Jabodetabek maka tidak terkena Pajak Pembeli (BPHT.

-Untuk jual beli bagaimanapun juga harus dilakukan dihadapan PPAT. Oleh karena itu biasanya dalam pengurusannya nanti segala sesuatunya akan diurus melalui kantor PPAT ybs kecuali ada permintaan berdasarkan perhitungan biaya untuk anda mengurus sendiri segala sesuatunya kecuali AJBnya.

Demikian Pak Agoeng sekilas dari kami. Mohon maaf apabila jawaban kami terlambat.

Salam
Meyss  - Besarnya NPOPTKP di Bekasi   |118.137.202.xxx |2009-06-02 10:56:12
Dear Admin,
Saya sedang dlm proses membeli rumah di daerah Bekasi Timur seharga 170 juta. Informasi dari notarisnya, pajak yg hrs saya bayarkan adalah 5% dari NJOP-30juta. Sedangkan saya baca di sini, daerah bekasi NPOPTKP-nya 60 juta.
Yg ingin saya tanyakan, apakah nilai NPOPTKP tsb sudah merupakan ketentuan baku atau tergantung notaris? Apakah ada dasar peraturan yg bisa saya gunakan?

Terima kasih banyak.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-04 02:22:13
Sdr. Meyss,
-Sejauh yang kami tahu, NPOPTKP yang 60 juta adalah untuk wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Tangerang adalah 30 Jt (sesuai dengan artikel kami mengenai hal ini). Kemungkinan besar untuk wilayah disekitar DKI lainnya adalah 30jt (Depok dan Bekasi).

Untuk kepastian nilai standarisasi NPOPTKP sebaiknya dicek pada Kantor Pertanahan setempat karena nilai tsb bukan merupakan kebijakan Notaris/PPAT tetapi berdasarkan aturan yang ada mengenai BPHTB.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Boas  - Boarned   |125.160.50.xxx |2009-06-13 03:01:05
Salam,

Tolong dong moderator kasih info tentang cara pembayaran pajak dibawah ini:

Kami akan menjual tanah dengan harga 3.1 juta.
Nilai transaksi dalam akte jual beli = 900 rb disesuaikan dengan pembayaran PBB.

Jadi nilai transaksi yang terjadi yaitu = 3.1 juta - 900 rb = 2,9 juta.

Dasar perhitungan PPH dan BPHTB dengan dasar PBB sesuai dengan nilai NJOP = 2 juta.

Oleh pembeli kami dipotong untuk PPH 2 juta x 5% = 100.000
BPHTB 2 juta x 5% = 100.000

Jadi nilai transaksinya:
Harga kesepakatan 3,1 juta - ( pemotongan pajak Pph + Bphtb ) = 2.9 juta.

Tanah yang kami jual ini akan dibuat sebuah ruko dan pembeli langsung mengenakan pajak penjualan kepada transaksi kami ini.

Jadi yang kami mau tanyakan adalah apakah pembeli berhak mengenakan pajak tersebut kepada kami sebagai penjual berdasarkan nilai NJOP?
Apakah menmungkinkan untuk mengenakan pajak dari nilai akte jual beli saja?

Terima kasih atas perhatiannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-06-14 10:41:29
Pak Boas,
-Mohon maaf apabila kami kurang jelas dengan nilai transaksi yang anda sebutkan diatas apakah jumlah Rp. 3.1 juta per meter atau itu memang nilai transaksi keseluruhan.

Yang jelas untuk perhitungan PPh adalah 5% dari nilai transaksi yang ada. Apabila nilai transaksi yang ada pada AJB lebih kecil daripada yang tercantum pada PBB maka yang dipakai sebagai acuan perhitungan pajak adalah nilai yang tercantum pada PBB. Tapi apabila nilai transaksi yang di AJB lebih besar daripada yang ada di PBB maka yang akan digunakan sebagai acuan pajak adalah nilai yang lebih besar. Jadi prinsipnya nilai acuan pajak tsb tidak boleh lebih kecil daripada nilai yang tercantum pada PBB.

Untuk penghitungan BPHTB adalah dikurangi terlebih dulu dengan nilai pengurangnya baru dikalikan dengan 5%. Untuk DKI nilai pengurangnya adalah 60jt sedangkan untuk Tangerang adalah 30jt. Jadi kami agak sedikit bingung dengan nilai transaksi yang anda sebut diatas. Kalau transaksinya kurang dari 60jut/30juta maka tidak dikenakan BPHTB tapi hanya terkena PPhnya saja.

Mengenai siapa yang akan membayar PPh dan BPHTB dalam prakteknya biasanya tergantung pada kesepakatan awal. Jadi sebelum terjadinya transaksi sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu mengenai pembayaran pajak tsb apakah itu PPh maupun BPHTB.

Demikian Pak Boas.

Salam
Yunan Widodo  - jual rumah over kredit   |219.83.74.xxx |2009-07-17 01:26:27
salam,

bagaimana dengan over kredit rumah,
rencananya saya jual rumah dengan harga 190juta, sedangkan otstanding KPR di bank masih 148juta, jadi saya terima cash 42 juta, itupun di angsur 2 bulan...
over kreditnya sementara masih dibawah tangan, 1-2 tahun lagi baru ada rencana over kredit resmi ke bank... jadi selama 1-2 tahun ini masih pakai nama saya

berapa pajak yg hrs saya bayar??

thx
Administrator   |SAdministrator |2009-07-17 16:58:25
Pak Yunan,
-menurut pendapat kami sepanjang anda belum melakukan jual beli tersebut secara resmi yaitu dengan akta jual beli dihadapan PPAT (masih di bawah tangan) maka belum ada kewajiban untuk pembayaran pajak.

Demikian Pak Yunan tanggapan kami.

Salam.
yopie  - Harga transaksi lebih kecil dari NJOP   |117.104.193.xxx |2009-08-03 09:10:51
dear Admin,

Mohon infonya,

Apakah ada peraturan dari pemerintah (UU, PP, Permenkeu, ataupun peraturan Dirjen pajak) yang berisi larangan mengenai jual-beli tanah yang harganya lebih kecil/rendah dari NJOP?

Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 03:51:32
Sdr.Yopie,
-tidak ada larangan mengenai jual beli yang harganya lebih kecil dari NJOP. Karena pd prinsipnya jual beli tsb merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun peraturan pajak baik pajak penjual maupun pembeli berpedoman pada NJOP apabila harga jual tsb ternyata lebih rendah dari NJOP yg tercantum dalam PBB. Hal ini diatur dalam UU No. 20/2000 tentang Perubahan UU No. 21/97 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Demikian - Salam
Dedeh Rusmiati   |202.46.3.xxx |2009-08-04 06:09:10
saya membeli akan membeli tanah di kabupaten bogor seharga Rp150.000,- permeter, seluas 200 meter, berapa pajak yang harus dikeluarkan oleh penjual dan pembeli ya pak? terima kasih atas jawabannya.
KOLOM HUKUM     |125.160.233.xxx |2009-08-04 15:15:50
untuk pak DEDEH RUSMIATI.. kalo untuk penghitungan pajak BPHTB (Pembeli) . untuk penghitungannya sesuai dengan Teori yang ada adalah diambil mana yang lebih tinggi antara NJOP dan Harga Real Transaski namun dalam praktek sudah lazim digunakan sebagai patoka adalah NJOP . sekarang saya anggap harga Rp. 150.000 adalah harga NJOP maka perhitunganya adalah
NJOP : 150.000 X 200 M
= 30.000.000.-
Maka Untuk daerah Bogor (kalo saya tidak salah pengurangan untuk daerah bogor adalah Rp. 20.000.000 kalo salah mohon koreksi nya)
(30.000.000 - 20.000.000) X 5 %
= Rp.500.000

sedangkan untuk Penjual tidak kena Pajak karena untuk Penjual akan dikenakan Pajak jika NJOP diatas 60.000.000.- dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia berbeda dengan BPHTB (Pajak Pembeli) pengurangannya berlaku secara Regional artinya tiap-tiap daerah berbeda seiring dengan adanya Otonomi daerah..
sekian Moga bisa membantu
KOLOM HUKUM  - BPHTB     |125.160.233.xxx |2009-08-04 15:18:01
Pak Untuk BPHTB Rumusnya NJOP-20.000.000 x 5%
sementara untuk Penjual tidak kena karena Njop bapak masih dibawah Rp. 60.000.000.-
Rp. 20.000.000 adalah nilai pengurangan untuk daerah bogor (kalo saya tidak salah)
Terimakasih moga bisa membantu
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 10:14:12
Terima kasih untuk Kolom Hukum atas jawaban dan partisipasinya. Untuk tambahan informasi berdsrkan surat edaran dari Dirjen Pajak sekarang ini berlaku ketentuan bahwa Pajak Penjual tetap diberlakukan walaupun di bawah 60jt kecuali wajib pajak mengajukan SKB (surat keterangan bebas) yang diajukan kepada KPP setempat.

Demikian - Salam
Dian  - Jual Rumah di atas tanah negara   |202.169.224.xxx |2009-08-05 05:20:18
Dear Admin,

Saya memiliki sebuah rumah di jakarta barat. Rumah tersebut berdiri diatas tanah negara dan memiliki surat pengelolaan hak atas tanah pekarangan dari kecamatan setempat (Belum bersertifikat). Bagaimana proses yang harus saya lalui jika saya ingin menjual rumah tersebut.
Luas tanah yang tertera pada surat pengelolaan sama dengan Luas yang tertera pada PBB.

Biaya apa sajakah yang harus saya keluarkan jika ingin menjual rumah tersbut?

Harga NJOP: 1,1 jt. Dengan status tanah tersebut apakah mempengaruhi harga jualnya?

Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 03:05:11
Sdr.Dian,
-untuk jual beli dengan status tanah negara yg kami ketahui adalah dengan akta notaris (jual beli dan pelepasan hak). Pajak penjual merupakan kewajiban pajak penghasilan. Menurut kami tentunya pajak tsb juga merupakan biaya yg harus anda keluarkan pada saat pembuatan akta pelepasan hak tsb.

Demikian sekilas dari kami.
Leana  - Jual Rumah   |222.124.1.xxx |2009-08-06 04:00:00
Salam Pak..
Mau tanya kalo saya mau jual rumah seharga 100juta, biaya apa saja yg harus saya keluarkan?
Terima Kasih atas jawabnya
Administrator   |SAdministrator |2009-08-09 02:49:38
Ibu Leana,
-sebagai informasi yang telah kami cantumkan dalam artikel kami tsb diatas, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah antara lain Pajak Penjual 5% dikalikan dengan nilai transaksi atau NJOP tanah ybs (NJOP per meter dikalikan luas tanah). Selain itu PBB atas tanah harus sudah dibayarkan sd PBB tahun terakhir. Mengenai harga jual itu tergantung dari harga pasar dimana tanah ybs terletak dan sedikit banyaknya tentu saja dipengaruhi oleh status tanah.

Demikian dari kami.

Salam
Jon   |125.162.106.xxx |2009-08-28 15:16:58
Dear Admin..
Mohon bantuannya,
Saya berencana membeli ruko sehrg 750jt. Lokosi di luar jawa.
Jika deal, kemana saya harus mengurus transaksi tsb, apasaja yg hrs diurus di kantor pajak dan apasaja yg di notaris.
Karena saya pemula dalam hal jual beli tanah/bangunan, mohon penjelasannya biaya2 apa saja yg harus keluarkan dari transakti tsb, dr pihak pembeli maupun penjual.
Biaya perjannian jual beli, akte tanah/bangunan atau pajak setiap tahunnya.
Mohon detail pejelasannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-08-30 15:22:42
Pak Jon,
-Untuk transaksi jual beli tanah/bangunan Bapak dapat menghubungi Kantor PPAT setempat. Nantinya Bpk akan diberikan informasi apa saja yang diperlukan untuk terlaksananya transaksi tsb. Sebagai informasi dokumen2 yg diperlukan antara lain Sertifikat asli, NPWP para pihak, bukti pelunasana PBB 5thn terakhir, KTP dan KK+Sura Nikah Penjual. Sedangkan kewajiban pajak yang harus dibyr adalah Pajak Penjual dan Pajak Pembeli. Untuk Pajak penjual adalah 5% dr transaksi atau NJOP dan Pajak Pembeli adalah Harga transaksi/NJOP dikurangi 30jt (biasanya di daerah 30jt) dikalikan 5%. Untuk pelaksanaan pembayaran Pajak biasanya dilakukan melalui Kantor PPAT ybs jadi tidak dibayarkan sendiri kecuali PPAT ybs setuju apabila para pihak membyr secara langsung sendiri.

Demikian Pak Jon sekilas dari kami.
Salam
yadi  - perhitungan APHB dan Hibah   |203.128.250.xxx |2009-10-04 14:26:06
bagaimanakah cara menghitung BPHTB dan PPH untuk akta pembagian hak bersama, waris, dan hibah?
Administrator   |SAdministrator |2009-10-05 14:40:59
Sdr. Yadi,
-untuk penghitungan tsb sama seperti contoh yang ada dalam artikel kami diatas. Khusus untuk waris hasilnya dikalikan 50% sedangkan untuk hibah pengurangan 50% tsb hanya berlaku bagi ahli waris dalam keturunan lurus keatas/ke bawah. (PP no 111 tahun 2000 pada tabel tentang peraturan pada website kami ini)

Demikian sekilas dari kami. Salam
Dicky Prihadi  - Mr   |203.130.209.xxx |2009-10-18 01:53:53
Mohon pencerahan

Kami bersaudara ada 7 orang dan sekarang lagi mengurus tanah & rumah warisan dari almarhum Urtu.Kami ingin menghibahkan rumah tsb pada salah satu ahli waris dari 7 bersaudara tersebut dikarenakan dia memang sangat membutuhkan dari pada yang lain, untuk itu pajak apa saja yang harus kami bayar untuk mengubah dari nama bapak ke salah satu saudara kami tersebut.
Untuk diketahui nilai NJOP rumah tersebut 413 juta.
Terima kasih atas pencerahannya.

Wass
DP
Administrator   |SAdministrator |2009-10-18 05:12:57
Sdr.DP,
-Pertama sekali sertifikat atas nama alm orangtua anda dibalik nama dulu menjadi 7 orang ahli waris. Dokumen2 yg diperlukan antara lain sertifikat asli, KK alm, KTP masing-masing ahli waris plus akta kelahiran, surat kematian dan surat keterangan waris dan bukti pembayaran PBB sampai tahun terakhir.
Pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Waris yg diatur berdasarkan PP NO. 111 THN 2000 TTG PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT yaitu 50% dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yg seharusnya. Perhitungannya adalah 413 jt - 60jt dikalikan 5% dikalikan 50%.

-untuk membalik namakan ke atas salah seorang ahli waris dipergunakan dpt dilakukan melalui pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APH. untuk APHB ini juga dikenakan Pajak BPHTB setelah dikurangi 1/7 (krn anda ada 7 bersaudara). Perhitungannya adalah 5% dari NJOP-60jt dikurangi 1/7 dari jumlah yg seharusnya dibayarkan. Dengan adanya APHB ini maka nantinya nama2 ahli waris lainnya yg telah tercantum di dalam sertifikat akan dicoret dan digantikan dengan nama salah seorang ahli waris yg diinginkan.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Dicky Prihadi   |203.130.209.xxx |2009-10-19 00:16:25
Terima kasih atas pencerahannya.
Ada satu pertanyaan lagi , jadi untuk pembayaran pajak penjualan tidak akan dipungut ya bu soalnya ada yang bilang harus bayar juga pajak penjualan yang besarnya 5% dari NJOP atau harga pasar.
Etrima kasih atas perhatiannya.

Wass
DP
Administrator   |SAdministrator |2009-10-19 13:15:33
Sdr. DP,
-Pajak penjualan hanya dikenakan untuk jual beli. Karena kasus anda ini tidak terkait dengan adanya jual beli maka tidak diwajibkan adanya pembayaran pajak penjual. Sedangkan penerima hak sudah dikenakan pajak yaitu BPHTB.

Demikian - Salam
Ichank   |125.167.127.xxx |2009-10-23 13:39:09

g mn kalau tanah mau dilbeli harganya 10 juta yang ada cuma pengolahan dan ppb tanah
Administrator   |SAdministrator |2009-10-31 13:53:09
Sdr. Ichank,
-perhitungan pajak penjual maupun pembeli berpedoman pada NJOP yg ada di dalam SPPT PBB tanah ybs. Jadi walaupun jual beli nya hanya 10jt tp kalau ternyata NJOP pada SPPT PBB nya lebih dari 60jt maka tetap akan terkena pajak.

Demikian - salam
wiwik  - tanya BPHTB   |202.154.61.xxx |2009-10-28 02:24:44
dear pak.......
kami membeli rumah di daerah kepanjen kab.Malang,2 bln yg lalu.pd saat terjadi trx kmi cuma melakukan AJB aj,nah skrg kmi mo ngurus balik nama n peningkatan status,coz sertifiktny SHGB...
Nah dlm kasus saya ini apakah penjual jg msh kena pajk?coz kmi jg bru melunasinya.trus utk NJOPTKP utk kab.malang brp ya pak??trus utk peningkatan status itu kira2 hbs biaya brp ya,dg luas tanah 89 m2,NJOP di PBB 42 juta...thx kami tunggu jawabannya n thx alot...
Administrator   |SAdministrator |2009-10-29 10:14:31
Sdr. Wiwik,
-menurut peraturan pertanahan yg ada, maka untuk transaksi jual beli akan dikenakan pajak yaitu Pajak Penjual dan Pajak Pembeli. Jadi dalam hal ini apabila anda hanya memiliki AJB saja tentunya untuk balik nama sertifikat tsb harus dilakukan terlebih dahulu pembayaran Pajaknya, baik pajak pembeli maupun penjual. Seyogyanya sebelum transaksi antara anda dengan penjual sudah ada pembicaraan terlebih dahulu mengenai kewajiban pajak tsb dan ditanggung oleh siapa.

-mengenai biaya peningkatan status dari SHGB ke SHM sebaiknya anda menghubungi secara langsung Kantor Pertanahan setempat. Kalau tidak salah dasar perhitungannya adalah 2,5% dari nilai NJOP tanah anda. NJOPTKP dapat anda lihat pada SPPT PBB tanah ybs.

Demikian dari kami. Salam
danu   |114.4.14.xxx |2009-11-22 21:34:13
jika transaksi yang terjadi dibawah NJOP bagaimana ya?
misalnya NJOP 122jt propertinya di daerah tangerang,tp dijual dengan hanya 100jt saja
penghitungan pajaknya dari nilai jual riil atau dari NJOP?
Administrator   |SAdministrator |2009-11-23 23:00:49
Sdr. Danu,
-Menurut ketentuannya maka yg dijadikan pedoman perhitungan pajak adalah NJOPnya apabila harga jual ril ternyata lebih rendah dari NJOP yg ada.

Demikian - salam
nurwahidin   |125.161.159.xxx |2009-12-10 01:22:33
mohon penjelasannya....
ayahanda saya sudah meninggal, dan kebetulan beliau mendapat waris dari orang tua nya sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 3000m, tanah tersebut akan dibagikan keseluruh saudara dan ayah saya. sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama orang tua ayah saya. pertanyaannya :
- jika saya dan ahli waris lainnya hendak membalik nama kepemilikan tanah tersebut sekaligus memecah kepemilikannya berapakah besar pajak hibah yang harus kami keluarkan?
- apa syarat-syarat untuk mengajukan pemecahan kepemilikannya?
untuk info harga pasaran tanah tsb adl Rp2,5jt.
terimakasih atas penjelasannya.
Administrator   |SAdministrator |2009-12-11 04:44:25
Sdr. Nurwahidin,
-Kalau melihat cerita anda, menurut kami tidak perlu adanya hibah tetapi dpt dilakukan dengan cara membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APH dihadapan PPAT. Dalam prosesnya nanti tanah tsb dibalikan nama ke atas nama masing-masing ahli waris Kakek anda yaitu anak2nya dan Ayah anda. Namun berhubung Ayah anda telah meninggal maka ahli warisnyalah yang akan muncul. Sehingga dalam sertifikat nantinya akan tercantum nama Saudara2 Ayah anda beserta Ibunya (apabila masih hidup) dan anak2 Ayah dan Ibu anda sebagai pengganti (ahli waris dari Ayah anda).
-Dokumentasi yg diperlukan antara lain Surat Kematian masing-masing alm Kakek dan Ayah anda, Surat Keterangan Waris dari Kel. Alm Kakek dan Kel anda sendiri beserta KTP semua orang yg termasuk di dalam berikut akte kelahiran plus surat kawin alm Kakek apabila Nenek masih hidup, dan surat kawin alm Ayah anda.
-Prose pembuatan balik nama berikut pembuatan APHB
Administrator   |SAdministrator |2009-12-11 04:46:51
Sdr. Nurwahidin,
-Kalau melihat cerita anda, menurut kami tidak perlu adanya hibah tetapi dpt dilakukan dengan cara membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APH dihadapan PPAT. Dalam prosesnya nanti tanah tsb dibalikan nama ke atas nama masing-masing ahli waris Kakek anda yaitu anak2nya dan Ayah anda. Namun berhubung Ayah anda telah meninggal maka ahli warisnyalah yang akan muncul. Sehingga dalam sertifikat nantinya akan tercantum nama Saudara2 Ayah anda beserta Ibunya (apabila masih hidup) dan anak2 Ayah dan Ibu anda sebagai pengganti (ahli waris dari Ayah anda).
-Dokumentasi yg diperlukan antara lain Surat Kematian masing-masing alm Kakek dan Ayah anda, Surat Keterangan Waris dari Kel. Alm Kakek dan Kel anda sendiri beserta KTP semua orang yg termasuk di dalam berikut akte kelahiran plus surat kawin alm Kakek apabila Nenek masih hidup, dan surat kawin alm Ayah anda.
-Proses pembuatan balik nama kepada ahli waris yang ada berikut pembuatan APHB nya biasanya dapat dilakukan secara bersamaan.
-mengenai pajak warisnya anda dapat membaca artikel kami mengenai hal ini pada Kumpulan artikel sedangkan biaya2 lainnya anda harus menanyakan langsung pada PPAT yg akan mengurus hal ini.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
stefen   |114.56.135.xxx |2009-12-19 13:22:33
pak, saya sedang dalam proses membeli rumah
yang mau saya tanyakan apakah bisa akta jual beli dibiarkan dengan nama kosong untuk 2 bulan
karena penjualnya adalah orang ke 2 dan dia belum menandatanganinya
dan informasi dari orang ke2 bahwa semua kelengkapan data dan tandatangan telah dilakukan dengan orang ke1
apakah bertransaksi seperti ini akan aman atau beresiko?
Administrator   |SAdministrator |2009-12-20 02:24:11
Sdr. Stefen,
-Yang kami tahu dalam praktek dimungkinkan untuk mengosongkan akta jual beli sementara waktu tetapi para pihak sudah menanda tangani blanko AJB nya sedangkan tanggal dan nomor akta dikosongkan. Namun tenggang waktunya tidak terlampau lama.
-sebaiknya sebelum terjadinya transaksi anda melihat dan mengecek terlebih dahulu semua dokumen2 kepemilikannya beserta PBB nya. Biasanya PPAT ybs juga akan mengecek hal tsb sebelum dilakukannya transaksi. Jangan lupa pula nantinya anda harus memperhitungkan pajak2 yg seharusnya dibayar seperti Pajak Penjual dan Pajak Pembeli dan segera dibalik namakan untuk kepastian hukum dikemudian hari.

Demikian tanggapan kami. Salam
abdurrahman  - Mohon Info   |125.160.72.xxx |2010-01-12 00:58:31
Yth.Pengasuh
Mohon penjelasan pak, saat ini saya mau menjual tanah yang saya peroleh dari warisan orang tua yang sudah meninggal dan sertifikatnya masih atas nama orang tua, yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana proses balik namanya dari penjual (saya sendiri) langsung kepada pembeli sedangkan sertifikat masih atas nama orang tua.
2. Biaya-biaya apa saja yang dikenakan terkait proses balik nama tersebut dan bagaimana cara prhitungannya.
Perlu kami sampaikan bahwa saya telah memiliki salinan penetapan waris dari Pengadilan Agama terkait dengan tanah warisan yang saya peroleh tersebut.
Demikian atas jawaban dan tanggapannya disampaikan Terima kasih.
Administrator   |SAdministrator |2010-01-14 08:36:11
Sdr. Abdurrahman,
Mengenai hal ini anda dapat membacar artikel kami dengan judul "proses balik nama sertifikat dengan adanya pewarisan".

Salam
fitra azzouz  - Biaya Pajak Pulau Lombok   |87.67.227.xxx |2010-01-13 22:13:24
Salam,

Saat ini saya tertarik dan ingin membeli tanah di pulau lombok. Saya ingin menanyakan berapa biaya pajak yang saya harus bayar untuk tanah di daerah lombok. Bagaimana perhitungan untuk pajak yang saya bayar. Dan apa saja syarat untuk pembalikan nama sertifikat tanah karena ktp saya berdomisili di Yogyakarta.
Administrator   |SAdministrator |2010-01-14 08:05:13
Sdr. Fitra,
-Mengenai berapa besar biaya pajak yang harus dibayar apakah itu penjual atau pembeli sudah kami uraikan dalam artikel kami diatas. Penghitungannya sama apakah itu di Lombok atau di daerah lain. Biasanya yang kami ketahui KTP harus sesuai dengan tanah yang harus dibeli.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
sartika   |125.162.50.xxx |2010-02-17 12:30:04
Mohon penjelasan pak mengenai prosedur mencek kelegalan/kesahan SHM, saya berencana membeli rumah, sebelum mencapai kesepakatan Saya mencek SHM berikut nomernya ke BPN setempat (di Sumatera Utara) tapi BPN tidak menemukan nomer SHM tersebut, padahal saya sudah memberitahu nomer sertifikatnya berikut nama notaris yg mengurusnya. Bagaimana sebenarnya sistem administrasi SHM di BPN, memang selama ini belum computerize ya dan kok bisa berkas sertifikat tsb tidak ditemukan selama berjam-jam. Saya kuatir oknum BPN setempat yang bermain karena mereka meminta surat pengantar dari notaris yg mengurus sertifikat tsb. Apakah prosedur memeriksa SHM harus seperti itu pak.

terima kasih atas tanggapan bapak sebelumnya
Administrator   |SAdministrator |2010-02-17 15:17:01
Sdri. Sartika,
-Pengecekan sertifikat biasanya dilakukan oleh Notaris/PPAT sebelum melakukan pembuatan AJB. Secara teknis Notaris/PPAT tsb diberi kuasa oleh empunya sertifikat untuk melakukan pengecekan akan keaslian dan bebas masalah pada Kantor Pertanahan setempat. Dalam hal anda akan melakukan pengecekan atas sertifikat tsb maka dpt dilakukan dengan fotokopi dari sertifkat tsb.
-Mengenai komputerisasi ada beberapa Kantor yang sudah komputerisasi dan ada yg masih manual.

Demikian tanggapan dari kami. Salam
Ben  - TTD blanko kosong?   |118.136.234.xxx |2010-02-18 13:01:34
Salam para pengurus website,

saat ini saya sedang mengajukan KPR di salah satu bank, ketika saya menandatangani surat2 ada kalo tidak salah 3 blanko kosong. Saya waktu itu diminta tanda tangan di beberapa tempat dalam blanko2 tersebut. Katanya sih itu salah satunya adalah blanko AJB, tapi sampai saat ini saya jad khawatir akan isi blanko tersebut sebab koq rasanya aneh menandatangani blanko yang masih kosong. Iya kalau tidak merugikan, kalo merugikan bagaimana?

Mohon pencerahannya, berbayakah transaksi seperti ini? atau ini memang normal?

Salam,
Ben
Administrator   |SAdministrator |2010-02-20 14:51:28
Sdr. Ben,
-Menurut hemat kami, sebaiknya apapun itu harus ditanda tangani tidak dalam keadaan kosong. Untuk penanda tanganan AJB adakalanya atau dimungkinkan di tanda tangani dalam keadaan kosong, namun hal ini terjadi karena ada halangan/hambatan2 tertentu misalnya pajak belum dibyrkan sedgkan para pihak mendesak untuk menanda tanganinya krn salah satu pihak ada keperluan keluar kota dlsb. Jadi hal tersebut memang dengan adanya persetujuan kedua belah pihak.
-Oleh karenanya apabila anda ragu mengenai hal ini, sebaiknya anda menghubungi kembali pihak2 yg terkait. Tentunya mereka memiliki alasan2 tertentu, namun seyogyanyalah hal itu diinformasikan terlebih dahulu kepada anda.

Demikian tanggapan kami.
Salam
surono  - Surono/sidoarjo   |125.164.147.xxx |2010-03-18 03:28:20
Yth. Bapak Pengasuh

Yang saya tanyakan adalah, apakah AJB yang sudah jadi itu ada batas waktu untuk segera mengurus pemecahan sertifikat. Informasi dari Notaris batasnya hanya 7 hari setelah jadi. Karena terkendala biaya maunya AJB nya dulu saja.

Terima kasih pengasuh atas jawabannya
Surono-Sidoarjo
Fadil  - AJB dan HGB   |118.136.171.xxx |2010-05-11 16:03:01
Saya ingin tanya, apakah klo kita jual beli dan sudah di notaris balik nama di SHGB nya apakah masih perlu di buatkan akta jual beli nya?katanya tidak perlu karena sudah ada SHGB nya

Mohon jawabannya

Thx
Administrator   |SAdministrator |2010-05-15 12:55:01
Sdr. Fadil,
-Mohon maaf kami agak bingung dengan pertanyaan anda. Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa setiap adanya jual beli tanah harus dibuatkan akta jual belinya terlebih dahulu (AJ dihadapan Notaris/PPAT. Setelah itu AJB tsb akan dibalik namakan ke atas nama si pembeli pada kantor pertanahan setempat. Setelah jadi maka pada sertifikat tanahnya apakah itu berstatus HM atau HGB beralih menjadi nama si pembeli.

Demikian mudah2an anda dapat menyimpulkan penjelasan kami tsb.
Salam
hellzen  - AJB dibuat melewati 10 tahun dari PPJB   |125.161.97.xxx |2010-05-17 09:04:29
Tahun 1997 saya membeli KAV dari Devloper A dan telah dikenakan PPn 10%,seharga 375 juta luas kav. 375 m2 dengan status PPJB . dan
tahun 1998 saya mendirikan bangunan sendiri luasnya 338 m2tanpa menggunakan kontraktor dengan total biaya Rp. 250.000.000,-
.tahun 2010 njop PBB atas tanah 375 m2 x Rp.2.500.000 & njpop bangunan 338 m2 x Rp 2.500.000 , jadi total njop tanah & bangunan sebesar Rp. 1.782.500.000,-
yang menjadi pertanyaan sbb :
dalam AJB tahun 2010 , dasar perhitungan BPHTB APAKAH TANAHNYA SAJA ATAU TANAH + BANGUNAN ( padahal dalam SPPT PBB sudah masuk ada bangunannya tahun 1998 ), mohon komentarnya kalaubisa serta peraturan terkait
Administrator   |SAdministrator |2010-05-18 06:44:45
Sdr.Hellzen,
-yang kami ketahui dasar perhitungan BPHTB terhadap PBB adalah tanah dan bangunan. Jadi total dari keduanya. Peraturannya adalah UU No. 20 tahun 2000 tentang BPHTB.

Demikian tanggapan kami.

Salam
adi  - tanah waris   |182.1.54.xxx |2010-05-18 09:44:30
Ayah saya telah meninggal dan meninggalkan warisan beberapa bidang tanah, sedangkan saya adalah 5 orang bersaudara (ibu masih hidup). Namun tanpa sepengetahuan saya beberapa bidang tanah telah dibalik nama menjadi milik beberapa saudara saya, apakah kondisi tersebut sah secara hukum ? bukannya mesti ada Akta Pembagian Hak Bersama terlebih dahulu ?
Administrator   |SAdministrator |2010-05-19 04:40:07
Sdr. Adi,
-Untuk proses balik nama ke salah seorang atau beberapa orang atas tanah peninggalan alm ayah anda menurut hukum pertanahan yang berlaku harus diketahui dan disetujui secara tertulis oleh para ahli waris termasuk Ibu anda. Sedangkan akta yg dipergunakan untuk itu memang biasanya menggunakan APHB (akta pembagian hak bersama).

Demikian tanggapan kami.
Salam
Atiek Dhellia  - Mohon Infonya...   |125.164.128.xxx |2010-05-19 09:15:58
Sy mo mbeli rumah dg harga sekitar 65jt di daerah surabaya, berapa pajak yg harus dibayarkan bagi penjual & pembeli, biaya balik nama dan berapa biaya PPATnya.
Trims
Administrator   |SAdministrator |2010-05-20 08:27:01
Sdr. Atiek,
-Anda dapat menghitung Pajaknya sesuai dengan artikel kami diatas dimana pedoman perhitungannya dari PBB tanah ybs.

Demikian - salam
suherman  - biaya pengurusan   |125.166.24.xxx |2010-06-23 08:17:02
dear admin,
saya masih awam nich mengenai pengurusan surat-surat tanah, waktu itu saya membeli rumah dibawah tangan dengan over kredit 17.000.000, tahun 1999 njop waktu itu Rp. 300.000, sekarang 2010 njop 500.000, saya ada rencana mau melunasi sisa cicilan rumah sekitar 12 jutaan, apa dulu yang harus saya lakukan..? mohon pencerahannya.

trima kasih
Administrator   |SAdministrator |2010-06-23 08:39:53
Sdr. Suherman,
-tentu saja langkah pertama adalah anda harus membuat AJB (akta jual beli) dihadapan PPAT karena seblmnya hanya jual beli di bwh tangan. Stlh adanya AJB tsb selanjutnya melalui kantor PPAT setmpt akan diproses balik namanya. Krn anda meneruskan kredit pihak lainnya tentunya anda harus bersama sama dengan ybs melunasi KPR tsb pada bank terkait atau dengan kuasa secara notaril.

-Dokumen dokumen yg diperlukan untuk proses tsb antara lain (setelah lunas dan sertifikat ada ditangan pihak penjual) : sertifikat asli, KTP/KK/Buku Nikah penjual dan bukti pelunasan PBB sampai tahun terakhir plus NPWP.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
Rossa  - BPHTB u/ tanah u/ kepentingan negara   |202.70.51.xxx |2010-08-07 12:36:02
Misalkan ada sebidang tanah yang mau dijadikan jalan tol, tanah tersebut akan dijual kepada negara. Apakah juga harus membayar BPHTB nya?
Thanks
Administrator   |SAdministrator |2010-08-09 04:03:18
Sdr. Rossa,
-Menurut Psl 3 (1) UU No. 20/2000 tentang BPHTB jo Kep.Men.Keu No. XX/KMK.04/2000 objek pajak yang tidak dikenakan pajak/BPHTB nya antara lain adalah untuk kepentingan umum. Sedangkan PP No. XX/2000 pasal 2 nya juga mengatur objek yg tidak dikenakan BPHTB yg salah satunya adalah tanah yg diperoleh karena hak pengelolaan yang diberikan kepada Pemda setempat.

Demikian sekilas dari kami.
Salam.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Online

We have 18 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini126
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini126
mod_vvisit_counterBulan ini2062
mod_vvisit_counterTotal217019