PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Sunday, 30 November 2008 15:56

dPerusahaan Perdagangan Asing dalam rangka memperluas bisnisnya dapat menunjuk  suatu  Perwakilan Perdagangan  bagi  Perusahaannya.

Yang dapat menjadi Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing  tersebut  adalah Warga  Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan   Perusahaan Asing di Luar Negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Pengaturan mengenai hal ini  diatur dalam KEPUTUSAN   MENTERI  PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN  NOMOR 402/MPP/Kep/11/1997 TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA  PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING   yang antara lain mengatur  :

KEGIATAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing,  sebagai  agen penjualan dan/atau agen pabrik :

a. diperkenankan melakukan kegiatan memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang yang  dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya  serta memberikan keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;

 b.  diperkenankan melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri     dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang  menunjuknya;

Sebagai agen penjualan dan/atau agen pabrik, Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing  tidak diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, misalnya mengajukan tender/aanbod, menandatangani  kontrak, menyelesaikan claim dan sejenisnya.

Sebagai  agen Pembelian,   Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing  diperbolehkan untuk  :

a.  melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan  Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keteranganketerangan  dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;

b.  menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan        perusahaan di dalam  negeri dalam rangka ekspor.

Mengenai  Kegiatan impor dari usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai agen penjualan dan atau agen  pabrik harus dilakukan oleh perusahaan nasional.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat menunjuk perusahaan nasional sebagai agen  berkaitan dengan produk-produk yang dipromosikan.  Penunjukan agen  tersebut   harus dengan persetujuan Perusahaan Asing atau  Gabungan Perusahaan Asing selaku produsen atau pabrik yang memproduksi barang di luar negeri.

KANTOR    PUSAT  DAN  CABANG  SERTA PIMPINAN 

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing hanya dapat memiliki satu Kantor Pusat  Perwakilan di salah satu  Ibu Kota Propinsi Daerah Tingkat I.  Sedangkan  Kantor Cabang  diperbolehkan untuk  didirikan  di seluruh Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I di luar  Kantor Pusatnya atas persetujuan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan  Asing di luar negeri  dan dapat mempekerjakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing sebagai Asisten Kepala Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau Asisten Kepala  Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

 KEWAJIBAN  PERWAKILAN  PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan  Perdagangan Asing wajib memiliki Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang dikeluarkan  oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Izin Usaha  tersebut   berlaku terhitung sejak tanggal  dikeluarkannya izin, sepanjang surat penunjukan dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing  yang menunjuk di luar negeri masih berlaku.

Setiap Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diwajibkan untuk menyampaikan laporan  berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri  mengenai :

a. kegiatan usahanya termasuk kegiatan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;

b. keterangan pegawai yang dipekerjakan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;

c. usaha pendidikan dalam rangka peningkatan kemampuan teknis tenaga kerja Warga Negara Indonesia  yang dipekerjakan.

Setiap pergantian Kepala  Kantor Pusat, Kepala Kantor Cabang, serta para Asisten atau perubahan nama dan alamat baik Kantor Pusat, Kantor Cabang di Indonesia maupun Kantor Pusat Perusahaan atau Gabungan Perusahaan di luar negeri.

Setiap Warga Negara Asing yang bekerja pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib  mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga ahli dan atau tenaga administrasi Warga Negara  Indonesia.

Dalam hal  penggunaan tenaga kerja Warga Negara Asing pada Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib  mendapatkan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) dari Departemen Tenaga Kerja berdasarkan  Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.  Latar belakang pendidikan  bagi tenaga kerja Warga Negara asing tersebut minimal  Sarjana (S1) atau setara dengan S1, dan berpengalaman kerja sekurangkurangnya  3 (tiga) tahun di bidang tugasnya.

PERSYARATAN  UNTUK MEMPEROLEH IZIN USAHA  :

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan  Asing adalah sebagai berikut :

a. Surat Penunjukan (letter of appointment) yang dibuat oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan  Asing di luar negeri, minimal memuat nama Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia yang  ditunjuk sebagai perwakilan, bidang kegiatan, dan jangka waktu diberlakukannya surat penunjukan.

b. Surat Keterangan tentang Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang  memuat nama perusahaan, tanggal pendirian, bentuk hukum, alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang  serta bidang usaha, yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat Kantor Pusat  perusahaan tersebut disertai dengan Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan  kegiatan perdagangan kecuali kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini.

c. Rencana Kerja Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

d. Izin Tempat Usaha dari Departemen Dalam Negeri cq. Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, Izin Tempat Usaha belum  diterbitkan maka bukti pengiriman/tanda terima permohonan dapat dijadikan sebagai bukti kelengkapan  untuk permohonan izin.

e. Surat Keterangan Ruangan Kantor dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan  setempat.

f. Surat Keterangan Fiskal dari Instansi Pajak.

g. Bagi Warga Negara Asing, Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) dari Departemen Tenaga Kerja serta  Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman.

h. Membayar Uang Jaminan sekali saja bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang sebesar :

   1) Rp. 5.000.000,- untuk Warga Negara Asing

   2) Rp. 1.000.000,- untuk Warga Negara Indonesia

    Uang jaminan tersebut diatas   akan dikembalikan sebesar nilai nominal uang

jaminan yang dibayarkan apabila Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing menutup usahanya atau  dibubarkan, kecuali apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan dan dinyatakan disita untuk negara.

Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan  Asing diajukan oleh calon  Kepala Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Permohonan   yang diajukan baik   bagi Warga Negara Indonesia maupun  Warga Negara Asing  diwajibkan untuk mengisi  Daftar  isian yang telah disediakan  oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Pengembalian  daftar isian permohonan tersebut  dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengambilannya. Setelah dikembalikan  dan memenuhi syarat-syarat  yang disebutkan sebelumnya, maka  kepada pemohon diberikan Surat Persetujuan Sementara yang berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya untuk selanjutnya  akan dikeluarkan Izin Usaha  Kantor Pusat dan Kantor Cabang.

 

 

Comments
Add New Search
Paulus Timbul Andes Samosir   |202.57.2.xxx |2009-07-14 04:17:09
Peraturan yang terbaru saat ini, kalau belum ada yang lebih baru lagi adalah peraturan menteri perdagangan Republik Noi.10/M-DAG/PER/3/2006. atau lebih lengkapnya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10/M-DAG/PER/3/2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING.
Dengan demikian maka peraturan yang sebelumnya tentang Kantor Perwakilan Perdagangan Asing yang diatur di dalam KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 402/MPP/Kep/11/1997 TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING, dengan sendirinya tidak berlaku lagi
Terimakasih.
Administrator   |SAdministrator |2009-07-14 08:06:40
Terima kasih atas informasinya Pak. Nanti akan kami up date peraturannya.

Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Online

We have 28 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini135
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini135
mod_vvisit_counterBulan ini2071
mod_vvisit_counterTotal217027