| Pendaftaran Yayasan pada Suku Dinas Sosial |
|
|
|
| Written by Administrator | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Thursday, 12 February 2009 07:42 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setelah diperolehnya SK Pengesahan Yayasan dari Departemen Hukum dan HAM R.I, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan Yayasan tersebut pada Suku Dinas Sosial setempat dimana Yayasan tersebut berdomisili. Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tersebut adalah : A. PENDAFTARAN BARU
- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,diadakan peninjauan lokasi oleh Petugas Sosial (SSK) untuk mengetahui : - Keberadaan Yayasan yang bersangkutan - Mengenal pengurus - Melihat kegiatan/aktivitas - Suku Dinas Sosial meneruskan berkas dan laporan SSK ke Dinas Sosial Untuk mendapat Tanda Daftar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial - Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya
B. PENDAFTARAN ULANG :
- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,apabila ada perubahan-perubahan mendasar,diadakan peninjauan lapangan oleh Petugas Sosial (SSK),bilamana tidak ada perubahan-perubahan mendasar berkas permohonan diteruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat Tanda Daftar yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial - Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya
sumber : Suku Dinas Sosial Kotamadya Jakarta Barat
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated on Thursday, 12 February 2009 07:59 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||







![]() | Hari ini | 166 |
![]() | Kemarin | 308 |
![]() | Minggu ini | 926 |
![]() | Bulan ini | 2862 |
![]() | Total | 217818 |