Pendaftaran Yayasan pada Suku Dinas Sosial PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 12 February 2009 07:42

Setelah diperolehnya  SK Pengesahan Yayasan dari Departemen Hukum dan HAM  R.I, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan Yayasan tersebut  pada Suku Dinas Sosial setempat dimana Yayasan tersebut berdomisili.  Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tersebut adalah  :

A. PENDAFTARAN BARU

  • Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Sosial   Propinsi DKI Jakarta
  • Mengambil formulir isian di Kantor Suku Dinas Sosial di masing-masing Kotamadya 
  • Fotocopy  Akta Notaris  beserta SK Pengesahannya.
  • Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Susunan Pengurus 
  • Program Kerja 
  • Laporan Kegiatan (yang ada sekarang ini)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan melampirkan fotocopy rangkap 2  (dua) :

- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,diadakan peninjauan lokasi oleh Petugas Sosial (SSK) untuk mengetahui :

- Keberadaan Yayasan yang bersangkutan

- Mengenal pengurus

- Melihat kegiatan/aktivitas

- Suku Dinas Sosial meneruskan berkas dan laporan SSK ke Dinas Sosial Untuk mendapat Tanda Daftar yang  ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial

- Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya

 

B. PENDAFTARAN ULANG :

  • Masa Berlaku pendaftaran telah berakhir (3 tahun)
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta,melalui Kepala suku Dinas Sosial masingmasing  Kotamadya
  • Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan dilampirkan foto copy rangkap 2  (dua) :
  • Tanda daftar terakhir
  • Laporan kegiatan tahun terakhir
  • Keterangan lain apabila terjadi perubahan pada Yayasan/Badan Sosial (seperti Perubahan Pengurus,domisili,dsb)

- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,apabila ada perubahan-perubahan mendasar,diadakan peninjauan lapangan  oleh Petugas Sosial (SSK),bilamana tidak ada perubahan-perubahan mendasar berkas permohonan diteruskan ke  Dinas Sosial untuk mendapat Tanda Daftar yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial

- Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya

 

 

sumber :  Suku Dinas Sosial Kotamadya Jakarta Barat

Comments
Add New Search
Abdul Haris  - Proses Surat Tanda Daftar   |202.46.3.xxx |2009-07-22 01:46:08
Yth. Suku Dinas Sosial Kotamadya - Jakarta Barat

Kami dari Ormas PC Persis Cengkareng ingin mendaftarkan lembaga kami. Dan berdasarkan penjelasan dari Kotamadya (pernah langsung ke Sudin Sosial Kotamadya) harus melalui sudin kecamatan terlebih dahulu.
Pertanyaan saya, untuk ke sudin sosial kecamatan surat ditujukan kepada siapa?, kami berlokasi di Kecamatan Cengkareng.
Terima kasih.

Hormat kami

Abdul Haris
Administrator   |SAdministrator |2009-07-23 13:07:22
Pak Abdul Haris,
-setahu kami untuk ormas pendaftarannya harus dilakukan ke Departemen Dalam Negeri sesuai dengan uu keormasan. Atau memang ormas tsb sudah didaftarkan di Depdagri lalu kemudian akan dilanjutkan ke Sudin sosial. Biasanya di Kecamatan tidak ada istilah sudin, karena suku dinas tersebut merupakan bagian dari Kantor Walikotamadya. Mungkin yang dimaksudkan adalah surat pengantar dari kecamatan ? untuk itu tentunya anda sebaiknya menghubungi Kecamatan ybs. Kalau memang Kecamatan tentu saja surat tsb harus ditujukan kepada Kepala Kantor Kecamatan (Camat) setempat.

Demikian sekilas dari kami.

Salam
amelia  - jumlah yayasan   |67.108.206.xxx |2009-11-06 19:21:27
Yth. Admin,

Saya ingin mencari jumlah yayasan di Indonesia itu berapa. Begitu juga jenis2nya. Saya belum temukan data online yang menyebutkan jumlah tersebut. data updatenya apakah di depkumham atau di depsos?

Trimakasih
amel
Administrator   |SAdministrator |2009-11-07 17:04:31
Sdr. Amelia,
-Anda dapat mencari data mengenai Yayasan pada Dephukham karena pendaftaran dan pengesahan Yayasan tsb ada pada Dept tsb.

Demikian - Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Thursday, 12 February 2009 07:59
 

Pengunjung Online

We have 10 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini166
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini926
mod_vvisit_counterBulan ini2862
mod_vvisit_counterTotal217818