AKTA PERJANJIAN KAWIN/PERJANJIAN PRA-NIKAH PDF Print E-mail
Written by not-erd   

PERKDengan berlangsungnya  perkawinan antara seorang laki-laki dan wanita, maka seketika itu  harta yang mereka peroleh menjadi harta bersama. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 119.   Namun apabila para pihak menginginkan harta tersebut dipisahkan satu sama lain, maka dapat dibuat suatu perjanjian yang dinamakan perjanjian Pra Nikah. Perjanjian semacam ini  dibuat dihadapan seorang Notaris sebelum dilangsungkannya perkawinan yang biasa disebut Akta Perjanjian Kawin.

 

Isi Akta perjanjian kawin tersebut pada intinya adalah perjanjian antara calon suami dan isteri  untuk memisahkan harta yang diperoleh oleh mereka selama berlangsungnya perkawinan. Jadi hasil pendapatan Suami dan hasil pendapatan Isteri  dipisahkan satu sama lain, dan masing-masing dapat mengurus hartanya sendiri-sendiri.  Dalam perjanjian tersebut juga  dapat diperjanjikan hanya hal-hal tertentu saja yang dipisahkan. Sebagai akibat hukumnya, maka apabila suatu saat terjadi perceraian antara  suami isteri maka tidak diperlukan lagi pembagian harta bersama. Masing-masing sudah memiliki bagiannya sendiri.

 

Perjanjian Kawin atau Perjanjian  Pra Nikah seperti ini biasa dilakukan oleh orang-orang  barat. Namun sesuai dengan perkembangan jaman tidak ada salahnya pula apabila  ada diantara masyarakat kita yang menginginkan perjanjian demikian sesuai dengan kondisi khususnya perekonomian calon pasangan suami isteri untuk menghindari adanya perselisihan atau konflik mengenai harta bersama nantinya. Misalnya dalam kondisi ekonomi yang sangat jauh perbedaannya antara calon suami dan isteri.  Hal ini sekaligus guna menghindari  adanya maksud-maksud terselubung dari salah satu calon atau niat tidak baik di kemudian hari khususnya mengenai harta bersama.

 

 

 

Comments
Add New Search
lala  - draft perjanjian pranikah   |202.152.172.xxx |2009-06-30 04:11:32
bu, bisa bei contoh draft perjanjian pranikah?
terimakasih
Administrator   |SAdministrator |2009-06-30 05:58:41
Mbak Lala,
-Contoh akta perjanjian kawin sudah kami up load untuk anda. Silahkan anda buka di bagian Mata Kuliah hukum sub contoh akta notaris.

Semoga bermanfaat.
Salam
janet   |202.72.216.xxx |2010-03-08 07:39:33
Dear Administrator

Saya akan menikah dengan seorang WNA asal Australia. Saya disarankan untuk membuat akta pranikah oleh teman2 saya dikarenakan beberapa hal. Saya ingin second opinion untuk kejelasan alasan kuat untuk membuat akta ini walaupun sekarang saya belum mempunyai harta khusus yang menjadi milik saya. Tolong bantu advise nya adakah alasan khusus untuk saya dianjurkan untuk buat akte pranikah khusus nya apabila saya akan menikahi seorang WNA. Thanks
Administrator   |SAdministrator |2010-03-09 08:49:40
Sdri.Janet,
-Sebenarnya apabila anda merasa tidak ada hal-hal yang sangat prinsip untuk diperjanjikan dalam Perjanjian Pra Nikah kiranya memang tidak perlu dibuat. Namun kita tentunya tidak bisa memprediksi kehidupan kita di masa mendatang. Biasanya pembuatan Perjanjiepan Pra Nikah tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan para pihak khususnya pihak yang memiliki nilai harta kekayaan yg cukup signifikan.

Namun anda juga perlu memikirkan kemungkinan apabila nantinya anda memiliki harta tidak bergerak seperti tanah. Karena WNA tidak boleh memiliki tanah dengan status HM dan HGB.

Demikian sekilas dari kami.
Salam
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Tuesday, 23 September 2008 08:41
 

Pengunjung Online

We have 9 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini167
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini927
mod_vvisit_counterBulan ini2863
mod_vvisit_counterTotal217820