BAGIAN MUTLAK AHLI WARIS YANG DISEBUT “LEGITIME PORTIE” PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Sunday, 26 October 2008 14:34

wApabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris.  Dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut  sebagai  “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie.  Pengaturan mengenai Legitime Portie ini diatur dalam pasal 913 sampai dengan pasal  929  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagian mutlak ini adalah bagian yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang, dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).  Artinya  para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris dalam garis lurus (yang disebut legitimaris)  memiliki bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat yang harus menjadi bagiannya dan telah ditentukan pula besar bagian tersebut berdasarkan KUHPer. Namun  seorang isteri/suami dari Pewaris bukanlah merupakan  penerima bagian mutlak (bukan legitimaris)  berdasarkan pasal  911 ayat 1 KUHPerdata yang menentukan bahwa  penetapan yang menguntungkan mereka yang tidak cakap adalah batal

 

Bagaimana seandainya Pewaris membuat suatu wasiat sedangkan wasiat itu isinya adalah memberikan seluruh hartanya kepada orang lain atau satu orang saja dari ahli warisnya sementara ahli waris  yang ada lebih dari satu orang ? atau dengan kata lain wasiat tersebut telah melanggar bagian mutlak dari ahli waris lainnya ?  Bolehkah seorang Notaris membuat wasiat yang seperti itu ?

Mengenai  wasiat seperti demikian bisa saja dibuat oleh Notaris apabila memang Pewaris memaksa untuk menentukan demikian,  namun Notaris ybs harus memberitahukan akan akibat hukumnya, yaitu bahwa para ahli waris legitimaris  berhak untuk menuntut bagiannya (bagian mutlak yang menjadi hak mereka) .  Dan tidak berarti pula akta wasiat seperti itu batal selama para ahli waris (legitimaris)  tidak menuntut bagiannya.

Jadi dalam hal ini  akta wasiat yang dibuat oleh Notaris tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada tuntutan dari para ahli waris (legitimaris).  Artinya para ahli waris pun bebas untuk menuntut atau tidak menuntut  bagiannya dalam harta peninggalan pewaris tersebut.   Selain dari itu Pewaris pun  oleh Undang-undang tidak diperbolehkan untuk menentukan  atau mengatur mengenai bagian mutlak ini dalam surat wasiatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments
Add New Search
Yudi  - Meminta hak waris   |125.160.246.xxx |2009-04-20 05:32:59
Tiga tahun yang lalu ayah saya meninggal dengan mewariskan sebuah rumah, sebelum beliau meninggal berpesan (lisan) untuk menjual rumah tsb dan membaginya sama rata (dijual). Warisan tersebut untuk ibu, kakak pertama (wanita), kakak kedua (wanita) dan terakhir saya (laki2). Dalam musyawarah semua setuju untuk menjual rumah hanya kakak saya yang pertama menolak (menempati rumah tersebut bersama ibu). Dalam waktu dekat saya akan mengajukan ke pengadilan berkaitan dengan hak waris tersebut. Sarat-sarat apakah yang harus saya miliki untuk melakukan gugatan tersebut, apakah surat keterangan waris mutlak di butuhkan mengingat kakak saya juga menolak dalam proses pembuatannya, terim kasih bantuannya
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch::(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pengunjung Online

We have 19 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini104
mod_vvisit_counterKemarin274
mod_vvisit_counterMinggu ini104
mod_vvisit_counterBulan ini2040
mod_vvisit_counterTotal216996