Perseroan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PDF Print E-mail
Written by not-erd   
GBMenurut UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham, yang biasa disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Jadi dalam suatu Perseroan Terbatas (PT)  Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang khusus dan tertinggi yang memberikan kewenangan bagi para pemegang sahamnya untuk memutuskan hal-hal penting yang tidak termasuk dalam hal-hal yang bersifat operasional sehari-hari. Sedangkan hal yang sifatnya operasional sehari hari tersebut di dalam suatu perseroan terbatas menjadi wewenang bagi Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.

Pengaturan mengenai  Rapat Umum Pemegang Saham ini diatur di dalam Pasal 8, 9 dan 10  setiap anggaran dasar (akta pendirian) perseroan terbatas  dan pasal 75 sampai dengan pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ada 2 (dua)  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu Rapat Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Kapan diadakan RUPS tahunan ? yaitu setiap akhir tahun buku.  Pembahasannya dalah mengenai  Laporan Tahunan yang merupakan Laporan dari keseluruhan rangkaian kegiatan Perseroan selama periode satu tahun atau satu tahun buku serta Laporan Keuangan. Laporan tersebut sebelumnya telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya memperoleh persetujuan RUPS dan  pengesahan Laporan Keuangan.

Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan RUPS yang diadakan sewaktu-waktu diperlukan oleh Perseroan yang memerlukan keputusan RUPS Luar Biasa. Misalnya saja akan diadakan perubahan susunan pengurus/Direksi atau  terjadi jual beli saham sehingga terdapat perubahan susunan kepemilikan saham, maka untuk semua perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan RUPS (diadakan RUPS terlebih dahulu) untuk selanjutnya dinyatakan dalam suatu Akta Pernyataan (Pernyataan Keputusan Rapat) secara Notariil.

Dalam praktek penulis masih menemui beberapa   pengurus  perusahaan yang masih belum memahami  secara detail format Notulen RUPS yang akan dipergunakan untuk  pembuatan Akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) sebagai dasar bagi pelaporan/permohonan persetujuan pada Departemen Hukum dan HAM RI.   

Selanjutnya untuk informasi bagi pembaca/pengunjung akta-online.com  kami cantumkan contoh RUPS (dapat dilihat pada tab Contoh Akta Notaris).

 

 

 

 

 

Last Updated on Friday, 27 March 2009 07:12
 
PAKTA INTEGRITAS TIDAK DIPERLUKAN LAGI BAGI PERMOHONAN PENYESUAIAN UU NO. 40/2007 PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Thursday, 20 November 2008 04:17

oAkhirnya  PLH  Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM R.I mengumumkan bahwa terhitung  sejak  tanggal 17 November  2008   Pakta Integritas  yang sebelumnya disyaratkan bagi kelengkapan  dokumen phisik dalam rangka  permohonan penyesuaian dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan sudah tidak diperlukan lagi.

 

Kiranya hal ini membuat lega  para Notaris dan tentunya  para pengusaha dalam pengajuan permohonan proses sebagaimana yang disebutkan diatas. Dengan demikian alur administrasi yang sebelumnya  dirasa agak merepotkan  serta  kurang efektif  telah disederhanakan. 

 

Kenyataan  di lapangan menunjukan bahwa  kesadaran para pengusaha di dalam melaksanakan  Penyesuaian terhadap UU No. 40 Tahun 2007  tersebut masih sangat kurang.  Apalagi  jika ditambah dengan kelengkapan yang dirasa merepotkan bagi mereka.

 

Sebagaimana diketahui bahwa Pakta Integritas beserta surat permohonan  sebelumnya merupakan syarat bagi pengajuan permohonan  penyesuaian  UU  perseroan yang baru.

 

 

 
PEMBUKAAN KEMBALI AKSES UNTUK PROSES PENYESUAIAN DENGAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PDF Print E-mail
Written by not-erd   
Friday, 31 October 2008 06:21

d Setelah beberapa waktu ditutup, yaitu sejak tanggal  10 September 2008, akhirnya  terhitung tanggal  27 Oktober 2008  melalui Pengumuman  nomor : AHU.AH.01.02-12 akses untuk Penyesuaian terhadap UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas  dibuka  kembali oleh  Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I.

Dengan demikian,  proses yang selama ini  tersendat dan terhenti  telah dapat dilanjutkan kembali.  Para Notaris  telah dapat kembali untuk mem-proses  penyesuaian tersebut.

Disamping itu ada kemudahan yang diberikan dalam hal penyerahan  Surat Permohonan   beserta  Pakta Integritas.    Sebelumnya Surat Permohonan dan Pakta Integritas sebagai salah satu syarat proses Penyesuaian  dikirimkan terlebih dahulu dan menunggu persetujuan lebih lanjut. Sedangkan sekarang ini dipermudah yaitu penyerahan Surat Permohonan dan Pakta Integritas tersebut  dikirimkan bersamaan dengan penyerahan dokumen phisik.   Diharapkan untuk proses tersebut selanjutnya tidak akan memakan waktu yang terlalu lama mengingat  Penyesuaian tersebut  diperlukan  untuk mengurus berbagai kepentingan  aktifitas perusahaan diantaranya  dalam kaitannya dengan Perbankan.

 

 

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Pengunjung Online

We have 6 guests online

Pengunjung Hingga Saat ini

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini179
mod_vvisit_counterKemarin308
mod_vvisit_counterMinggu ini939
mod_vvisit_counterBulan ini2875
mod_vvisit_counterTotal217832