|
Written by not-erd
|
|
Thursday, 20 November 2008 09:08 |
|
Walaupun transaksi Jual Beli tanah sekarang ini merupakan suatu hal yang sudah biasa, namun kadangkala pengetahuan tersebut tidak secara detail diketahui oleh masyarakat awam khususnya mengenai perhitungan Pajak, baik Pajak Penjual maupun Pembeli. Sebagaimana diketahui dalam Jual Beli Tanah, diwajibkan bagi Penjual maupun Pembeli untuk membayarkan Pajak.
|
|
Read more...
|