|
Setelah diperolehnya SK Pengesahan Yayasan dari Departemen Hukum dan HAM R.I, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan Yayasan tersebut pada Suku Dinas Sosial setempat dimana Yayasan tersebut berdomisili. Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tersebut adalah : A. PENDAFTARAN BARU - Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta
- Mengambil formulir isian di Kantor Suku Dinas Sosial di masing-masing Kotamadya
- Fotocopy Akta Notaris beserta SK Pengesahannya.
- Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Susunan Pengurus
- Program Kerja
- Laporan Kegiatan (yang ada sekarang ini)
- Surat Keterangan Domisili
- Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan melampirkan fotocopy rangkap 2 (dua) :
- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,diadakan peninjauan lokasi oleh Petugas Sosial (SSK) untuk mengetahui : - Keberadaan Yayasan yang bersangkutan - Mengenal pengurus - Melihat kegiatan/aktivitas - Suku Dinas Sosial meneruskan berkas dan laporan SSK ke Dinas Sosial Untuk mendapat Tanda Daftar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial - Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya B. PENDAFTARAN ULANG : - Masa Berlaku pendaftaran telah berakhir (3 tahun)
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta,melalui Kepala suku Dinas Sosial masingmasing Kotamadya
- Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan dilampirkan foto copy rangkap 2 (dua) :
- Tanda daftar terakhir
- Laporan kegiatan tahun terakhir
- Keterangan lain apabila terjadi perubahan pada Yayasan/Badan Sosial (seperti Perubahan Pengurus,domisili,dsb)
- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,apabila ada perubahan-perubahan mendasar,diadakan peninjauan lapangan oleh Petugas Sosial (SSK),bilamana tidak ada perubahan-perubahan mendasar berkas permohonan diteruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat Tanda Daftar yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial - Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya sumber : Suku Dinas Sosial Kotamadya Jakarta Barat
|