|
Jakarta: Jum'at 10 April 2009
Hingga Jumat (10/4) pukul 21.30 WIB, data tabulasi di Komisi Pemilihan Umum menunjukkan, Partai Demokrat masih berada di posisi teratas untuk perolehan suara tingkat DPR. Suara yang didapat Partai Demokrat sebesar 20,842 persen. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat 14,54 persen suara. Partai Golkar masih ketat bersaing di posisi ketiga dengan 14,344 persen. Disusul Partai Keadilan Sejahtera 8,605 persen, Partai Amanat Nasional 7,557 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa 6,634. Partai Persatuan Pembangunan dan Gerindra berada di posisi tujuh dan delapan. Perolehan suara mereka 5,13 dan 4,836 persen. Hanura mendapat 3,335 persen dan Partai Karya Peduli Bangsa 1,564 persen. Persentase tersebut merupakan data yang terkumpul dari 8.537 tempat pemungutan suara yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada 529 ribu TPS yang dibentuk untuk menampung aspirasi rakyat dalam memilih wakil rakyat pada pemilu legislatif kemarin. sumber : (OMI/Tim Liputan 6 SCTV)
|
Hubungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang membeku sejak lima tahun silam, hingga pekan ini belum juga mencair. Padahal, Presiden SBY berkeinginan segera mengakhiri "perseteruan" itu. "Andai kata Ibu Mega bilang besok saya mau bertemu dengan SBY, maka saya pun besok akan mau bertemu dengan beliau," kata SBY dalam acara silaturahmi dengan wartawan di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Ahad lalu. "Banyak hal yang perlu diklarifikasi antara saya dan beliau," kata SBY, sembari menambahkan bahwa pada tahun pertama dan kedua pemerintahannya, ia berupaya menjalin komunikasi dengan Megawati. "Saya pernah mengutus seorang menteri untuk menyampaikan harapan saya itu. Tapi, pada saat itu dan sampai sekarang, Bu Mega belum mau bertemu," kata SBY pula. Retaknya hubungan SBY dengan Megawati yang terjadi sejak 2004 itu sudah menjadi rahasia umum. Bahkan Prof. Tjipta Lesmana mengulas persoalan itu dalam bukunya, Dari Soekarno Sampai SBY: Intrik & Lobi Politik Para Penguasa. Guru besar ilmu komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Jakarta, itu mengungkapkan bahwa menjelang Pemilu 2004, Megawati sebagai presiden menjajaki keinginan dan kesiapan para menterinya menghadapi pemilihan presiden.
|
|
selengkapnya...
|
|
|
Ditjen Pajak Sebar Drop Box untuk Antisipasi Penyerahan SPT |
|
|
|
Jakarta - 12 Maret 2009 Antisipasi penuhnya penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) menjelang batas akhir pajak untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan kotak khusus (drop box) pada akhir Maret ini. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam(11/3/2009). "Kita sudah turunkan ke semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak), mungkin akan disebar 2 minggu lagi, jadi secara serentak," tuturnya.
Penyebaran drop box ini juga dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya jumlah pemegang NPWP orang pribadi yang baru akan menyerahkan SPT untuk pertama kalinya. Tujuan Ditjen Pajak menyebar drop box ini di tempat tertentu selain di KPP adalah untuk memperluas akses penyerahan SPT dan untuk menghindari terjadinya antrean pada akhir-akhir penyerahaan batas waktu SPT.
Selain itu, Darmin mengatakan pengambilan SPT bagi wajib pajak itu bisa diambil di KPP manapun, tidak perlu menunggu formulir SPT dikirimkan ke rumah. "Dalam UU, sebenarnya pengambilan SPT itu kewajiban wajib pajak, kita berbaik hati saja mengirimkan ke rumah, pokoknya kita bikin selebaran sehingga SPT bisa didapatkan di mana saja, bahkan di tempat drop box itu disebar, akan ada formulir SPT" katanya. Darmin mengatakan, pengisian ST untuk pekerja dengan satu sumber penghasilan sebenarnya tidak rumit. "Hanya tiga baris saja yang harus diisi, jadi simpel. Tapi kalau dia punya harta banyak, dia harus melampirkan kepemilikan tersebut dalam SPT-nya," tukas Darmin. Ditjen Pajak meyakinkan wajib pajak untuk mengisi SPT secara benar. "Karena dengan banyaknya pemegang NPWP, justru kita lebih mudah menelusurinya," katanya. (dnl/ir) |  |
|
|
Penerapan Perpu Pemilu tanpa Persetujuan DPR |
|
|
|
|
JAKARTA - Selasa, 03 Maret 2009 Penyelenggaraan pemilu kali ini benar-benar penuh kekhawatiran. Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sebagai payung hukum untuk penambahan DPT (daftar pemilih tetap) dan tata cara penandaan pemilu akan diberlakukan tanpa persetujuan DPR. Tanpa legitimasi wakil rakyat, penerapan perppu itu akan menjadi titik lemah yang membuka pintu gugatan pemilu.
|
|
Read more...
|
|