|
Written by not-erd
|
Menurut UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham, yang biasa disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Jadi dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang khusus dan tertinggi yang memberikan kewenangan bagi para pemegang sahamnya untuk memutuskan hal-hal penting yang tidak termasuk dalam hal-hal yang bersifat operasional sehari-hari. Sedangkan hal yang sifatnya operasional sehari hari tersebut di dalam suatu perseroan terbatas menjadi wewenang bagi Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham ini diatur di dalam Pasal 8, 9 dan 10 setiap anggaran dasar (akta pendirian) perseroan terbatas dan pasal 75 sampai dengan pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ada 2 (dua) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu Rapat Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Kapan diadakan RUPS tahunan ? yaitu setiap akhir tahun buku. Pembahasannya dalah mengenai Laporan Tahunan yang merupakan Laporan dari keseluruhan rangkaian kegiatan Perseroan selama periode satu tahun atau satu tahun buku serta Laporan Keuangan. Laporan tersebut sebelumnya telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya memperoleh persetujuan RUPS dan pengesahan Laporan Keuangan. Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan RUPS yang diadakan sewaktu-waktu diperlukan oleh Perseroan yang memerlukan keputusan RUPS Luar Biasa. Misalnya saja akan diadakan perubahan susunan pengurus/Direksi atau terjadi jual beli saham sehingga terdapat perubahan susunan kepemilikan saham, maka untuk semua perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan RUPS (diadakan RUPS terlebih dahulu) untuk selanjutnya dinyatakan dalam suatu Akta Pernyataan (Pernyataan Keputusan Rapat) secara Notariil. Dalam praktek penulis masih menemui beberapa pengurus perusahaan yang masih belum memahami secara detail format Notulen RUPS yang akan dipergunakan untuk pembuatan Akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) sebagai dasar bagi pelaporan/permohonan persetujuan pada Departemen Hukum dan HAM RI. Selanjutnya untuk informasi bagi pembaca/pengunjung akta-online.com kami cantumkan contoh RUPS (dapat dilihat pada tab Contoh Akta Notaris).
|
|
Last Updated on Friday, 27 March 2009 07:12 |
|
Pendaftaran Yayasan pada Suku Dinas Sosial |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Thursday, 12 February 2009 07:42 |
|
Setelah diperolehnya SK Pengesahan Yayasan dari Departemen Hukum dan HAM R.I, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan Yayasan tersebut pada Suku Dinas Sosial setempat dimana Yayasan tersebut berdomisili. Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tersebut adalah : A. PENDAFTARAN BARU - Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta
- Mengambil formulir isian di Kantor Suku Dinas Sosial di masing-masing Kotamadya
- Fotocopy Akta Notaris beserta SK Pengesahannya.
- Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Susunan Pengurus
- Program Kerja
- Laporan Kegiatan (yang ada sekarang ini)
- Surat Keterangan Domisili
- Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan melampirkan fotocopy rangkap 2 (dua) :
- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,diadakan peninjauan lokasi oleh Petugas Sosial (SSK) untuk mengetahui : - Keberadaan Yayasan yang bersangkutan - Mengenal pengurus - Melihat kegiatan/aktivitas - Suku Dinas Sosial meneruskan berkas dan laporan SSK ke Dinas Sosial Untuk mendapat Tanda Daftar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial - Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya B. PENDAFTARAN ULANG : - Masa Berlaku pendaftaran telah berakhir (3 tahun)
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta,melalui Kepala suku Dinas Sosial masingmasing Kotamadya
- Menyerahkan surat permohonan dan mengembalikan formulir yang telah diisi dengan dilampirkan foto copy rangkap 2 (dua) :
- Tanda daftar terakhir
- Laporan kegiatan tahun terakhir
- Keterangan lain apabila terjadi perubahan pada Yayasan/Badan Sosial (seperti Perubahan Pengurus,domisili,dsb)
- Setelah diteliti kelengkapan administrasi,apabila ada perubahan-perubahan mendasar,diadakan peninjauan lapangan oleh Petugas Sosial (SSK),bilamana tidak ada perubahan-perubahan mendasar berkas permohonan diteruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat Tanda Daftar yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial - Surat Tanda Daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing Kotamadya sumber : Suku Dinas Sosial Kotamadya Jakarta Barat
|
|
Last Updated on Thursday, 12 February 2009 07:59 |
|
|
|
|